Lihat ke Halaman Asli

Afif Fajar Zakariya

Environment Architecture and Movie enthusiast

'Penipuan' di Ragnarok Online 2

Diperbarui: 24 Juni 2015   18:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13571374711692742093

[caption id="attachment_233091" align="aligncenter" width="500" caption="Sumber: Web Resmi RO2 (ro2.playpark.net)"][/caption] Berita mengecewakan disampaikan oleh Asiasoft tadi sore (2 Januari 2013). Asiasoft yang merupakan Publisher game online (mereka menyebutnya Online Game Operator) yang melayani beberapa negara di Asia Tenggara yaitu Thailand, Vietnam, Singapura, dan Malaysia mengumumkan: [caption id="attachment_233079" align="aligncenter" width="407" caption="Pengumuman di www.facebook.com/PlayRO2"]

13571346762095899412

[/caption] Hal tersebut membuat Fanpage Likers kecewa dan marah karena merasa telah ditipu. Game: Ragnarok Online II - Legend of the Second merupakan game online sekuel dari Ragnarok Online yang lebih dikenal dengan sebutan RO. RO merupakan salah satu dari sekian game online pertama di Indonesia sekaligus menjadi game online terlaris dalam 1 dekade. RO2 yang dikelola oleh Asiasoft adalah RO2 berbahasa Inggris pertama di dunia yang awalnya berbahasa Korea, sehingga RO2 sudah ditunggu-tunggu oleh pecinta RO tidak hanya dari Indonesia saja tapi dari seluruh dunia. Lantas bagaimana bisa sampai merasa "tertipu"? Saat pertama kali RO2 dikenalkan di Closed Beta (masa promo/percobaan), pihak Asiasoft memberi embel-embel Ragnarok Online II SEA. Orang-orang sudah berekspektasi bahwa jika sudah ada kata-kata SEA (South East Asia) maka tidak hanya 4 negara yang saya sebutkan di awal saja, tetapi semua 11 negara yang tergabung dalam ASEAN. Pihak Asiasoft juga sebenarnya tidak salah dalam pemakaian kata "SEA" namun alasan yang diberikan Asiasoft dalam pengumumanlah yang sangat disesalkan. Di paragraf kedua:

"..due to our licence agreement with the game's developer.."

Loh? Apakah Asiasoft tidak benar-benar membaca dengan baik dan benar tentang kontrak dan perjanjian dengan Developer Game RO2? Dalam kontrak apapun, suatu keteledoran kecil seperti ini bisa berakibat fatal. Hal tersebut baru diumukan H-1 Open Beta (1 hari sebelum pembukaan resmi) yang dijadwalkan tanggal 3 Januari 2013. Orang-orang Asia Tenggara yang negaranya tidak termasuk dalam 4 negara di atas terlihat marah dan kecewa. Kebanyakan dari mereka menyautkan kata-kata berikut: "Unlike this page and Report as SCAM!" Penipuan? Sejak CBT hingga menjelang OBT, para pemain telah membantu melaporkan error dan bugs, mendownload installer sebesar 4GB (kalau kecepatan internetnya rendah butuh waktu yang sangaaaat lama dan capek juga), berekspektasi tinggi untuk mengobati kerinduan bermain game legendaris RO, namun semuanya menjadi tidak berguna dan kandas ditelan jaman. Wozzzaah.. Memang tidak sampai penipuan yang berujung pada tindak kriminal seperti pencurian uang, namun penipuan dalam bentuk waktu dan tenaga yang terbuang percuma, juga mimpi dan asa yang terenggut, karena jika akhirnya seperti ini pihak Asiasoft seharusnya mengumumkan secara jelas jauh-jauh hari tentang pembatasan negara yang berhak bermain RO2. Sebelumnya, para pemain RO2 sudah mendapatkan kekecewaan karena jadwal OBT yang seharusnya 27 Desember 2012 diundur 1 minggu. Kalau saya pribadi sih jelas kecewa, tapi mungkin tidak sekecewa pemain yang merasa sampai "tertipu". Saya tidak bermain di CBT atau Stress Test, dapat installernya pun tidak download, tapi minta dari teman, hehe. Mungkin kekecewaan beberapa negara Asia Tenggara lainnya dapat segera terobati karena RO2 akan segera hadir di negara mereka. Namun bagaimana di Indonesia? Dengan kondisi publisher Indonesia yang akhir-akhir ini sangat terlihat tidak bertanggung jawab? Kita doakan saja. Yang jelas masalah ini merupakan secuil masalah di Asia Tenggara yang sering terjadi di dunia maya khususnya game online di Indonesia. Kalau game online di Indonesia kasusnya jauh lebih parah karena sudah bisa dikatakan tindakan kriminal yang merugikan puluhan juta rupiah dan berbagai permasalahan lain, namun sepertinya belum pernah terpublikasi di publik, atau masih berupa asumsi/dugaan namun punya alasan/bukti yang kuat dan mungkin mandeg saat akan diajukan di depan meja hijau karena keterbatasan informasi mengenai UU Cybercrime di Indonesia (dapat dilihat disini). Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline