Lihat ke Halaman Asli

Adv. Afif Sholahudin SH. MH.

Law and Legal Consultant

Korban Pelecehan oleh Teman Sendiri, Apa yang Harus Dilakukan?

Diperbarui: 1 September 2023   10:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Viral sebuah kasus di sosial media, akun ekasafitrielma menemukan temannya menyebarkan video ketika dirinya sedang mandi. Temannya dapat hal tersebut dengan merekam secara sembunyi-sembunyi, lalu disebarluaskan oleh pelaku. Dalam pengakuannya video tersebut dijual. Terduga pelaku adalah temannya yang bernama Agung Dwi Wicaksono. Lalu apa yang harus dilakukan?

Pertama, saya sangat prihatin. Kasus seperti ini sering terjadi, sayangnya banyak kecewa karena hasilnya sering mengambang, tidak jelas. Semoga dengan adanya kejelasan pelaku ini, pihak kepolisian lebih sigap dalam menindaklanjuti pelaku.Apa yang sebaiknya dilakukan oleh korban? Beberapa langkah berikut sepertinya harus dilakukan:

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk melakukan tindakan hukum bagi pelaku:

Pertama, Kumpulkan bukti-bukti. Anda perlu mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung tuduhan Anda, seperti video yang disebarkan oleh pelaku, foto-foto Anda yang diambil secara diam-diam oleh pelaku, atau saksi-saksi yang dapat melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Kedua, Laporkan kejadian tersebut ke polisi. Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi terdekat. Polisi akan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

Ketiga, Menyewa pengacara. Ada beberapa hukum yang sebenarnya korban tidak ketahui, maka adanya pengacara membantu mengadvokasi agar tidak melakukan langkah yang sia-sia atau bisa berujung salah. Dalam kasus yang berujung kepada pengadilan, maka pengacara di sini sangatlah dibutuhkan untuk mewakili nanti di persidangan.

Kejadian seperti yang dimaksud dapat melanggar Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Hukuman yang harusnya dijatuhkan kepada pelaku adalah pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda Rp. 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Tindak pidana pelecehan dapat dijerat juga dengan tindak pidana lainnya, misal telah berbuat sebagai pembuat, penyebar, atau juga bisa penyewa gambar pornografi yang ditentukan dalam Pasal 29, Pasal 32, dan Pasal 33 UU Pornografi.

Kalau merekam dengan diam-diam di tempat korban, maka dapat pula dijatuhkan pidana Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal ini mengatur tentang perbuatan memasuki pekarangan rumah orang lain dengan melawan hak. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 90 (sembilan puluh) hari.

Jika kasus sudah terlanjur dicemarkan nama baiknya, maka hal tersebut adalah bentuk pidana yang bisa dituntut. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur tentang perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dari sini kita belajar, zaman kecanggihan teknologi segala bentuk pelanggaran dapat dilakukan. Tindak lanjut korban terkadang tidak sesuai atau tidak dipahami, haruslah diterangkan dengan jelas agar tidak melakukan tindakan yang juga melanggar privasi.

[] Adv. Afif Sholahudin, SH. MH.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline