Insentif pajak menjadi salah satu karakteristik dari periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Insentif ini diberikan untuk menarik perhatian para investor agar berinvestasi di Indonesia. Selain itu, dengan adanya pandemi Covid-19, juga menunjukkan bahwa insentif ini sangat penting untuk menjadi penolong dan juga pemulih ekonomi nasional. Sehingga, Insentif pajak bisa menjadi salah satu topik yang menarik untuk dibahas.
Lalu apakah yang dimaksud dengan insentif pajak itu sendiri? Dan kenapa Insentif pajak ini menjadi perlu?
Insentif pajak dapat diartikan sebagai segala bentuk insentif yang mengurangi beban pajak perusahaan dengan tujuan mendorong mereka untuk berinvestasi dalam proyek atau sektor tertentu. Penerapan pajak insentif dilakukan dengan memberikan berbagai fasilitas, seperti pengurangan tarif pajak atas pendapatan, pemberian tax holiday, kemampuan untuk membawa kerugian (loss carry forward) dalam perhitungan pajak, hingga pengurangan tarif pajak untuk peralatan, komponen, dan bahan baku. Selain itu, insentif pajak juga dapat berwujud kenaikan tarif masuk suatu barang untuk melindungi pasar domestik dari produk impor.
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, insentif pajak umumnya digunakan oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, sebagai strategi untuk menarik investasi asing. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa insentif pajak tidak sepenuhnya menentukan aliran investasi ke suatu negara. Namun, keberadaan insentif pajak dapat memberikan kontribusi positif terhadap portofolio suatu negara di sektor perpajakan dalam persepsi investor.
Sebagaimana yang diketahui, insentif pajak memiliki potensi untuk mengurangi penerimaan negara di sektor perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan untuk mengoptimalkan manfaat insentif pajak dengan cermat dan efektif.
Di Indonesia terdapat beberapa menu insentif pajak yang cukup populer, diantaranya:
- Tax Holiday
Tax holiday dapat berupa pembebasan atau pengurangan tarif pajak penghasilan badan selama jangka waktu tertentu. Di Indonesia, pemberian tax holiday didasarkan pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal. Meskipun dianggap sebagai insentif yang paling "baik hati," tidak semua perusahaan dapat dengan mudah memenuhi syarat-syarat yang melibatkan industri pionir, penciptaan lapangan pekerjaan, pengenalan teknologi baru, kehadiran di daerah-daerah terpencil, dan memberikan nilai tambah bagi industri.
- Tax Allowance
Tax allowance atau keringanan pajak merupakan insentif yang diberikan melalui pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh badan). Pemberian insentif ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015, yang kemudian mengalami perubahan dalam PP Nomor 9 Tahun 2016. Ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak bagi individu atau perusahaan, mendorong investasi, dan meningkatkan daya beli Masyarakat
- Pembebasan PPN impor
Pembebasan PPN impor adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan impor Barang Kena Pajak (BKP). Fasilitas ini diberikan atas BKP tertentu yang bersifat strategis seperti mesin, barang modal, peralatan untuk industri, pertanian, pertambangan, dan kelautan.
Insentif pajak menjadi komponen kunci dalam strategi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menarik investasi ke Indonesia, terutama dalam konteks pembangunan ekonomi dan pemulihan dari dampak pandemi Covid-19. Pemberian insentif pajak didasarkan pada upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing produk domestik, serta memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi. Meskipun insentif pajak menjadi daya tarik bagi investor, perlu diingat bahwa keberhasilannya tidak sepenuhnya menentukan aliran investasi. Pemerintah perlu mengelola dengan bijak untuk memastikan manfaat jangka panjang tanpa mengorbankan penerimaan negara. Dengan optimalisasi insentif pajak, Indonesia dapat terus menjadi destinasi investasi yang menarik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan daya saingnya di tingkat global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H