Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Afiffudin Anshori

Menulis maka aku ada

Polemik Al-Zaytun dalam Hukum Normatif dan Hukum Islam

Diperbarui: 1 Juli 2023   06:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.detik.com

Pondok Pesantren Al-Zaytun tengah menjadi perbincangan masyarakat saat ini. Pasalnya diduga menyebarkan paham sesat dan bertentangan syariat Islam. Tuduhan demikian dilontarkan ketika Pondok Pesantren Al-Zaytun menyebarluaskan video rekaman sholat Ied, yang menampilkan shaf  laki-laki dan perempuan bercampur. 

Tidak hanya itu, berbagai perbedaan dalam furu’iyyah oleh Al- Zaytun entah bagaimana caranya dapat tersebar luas dimasyarakat umum hingga menimbulkan perdebatan sampai dengan tuduhan dan hinaan kepada Saudara Panji Gumilang dan Al-Zaytun. 

MUI sendiri sebagai organisasi masyarakat hingga turun tangan akibat desakan masyarakat. Pondok Pesantren Al-Zaytun didesak untuk ditutup, bahkan juru bicara Kementrian Agama menyatakan “Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna Hasbie dalam keterangannya, dilansir dari laman Tempo.co(27/06/2023).

Tuduhan terhadap Al-Zaytun :

  • Penyebar Faham Kesesatan Islam

Pertama, bercampurnya shaf sholat perempuan dan laki-laki. Kedua, Saudara Panji Gumilang bermazhab Soekarno. Ketiga, rencana Saudara Panji Gumilang untuk menghadirkan khatib perempuan dalam sholat Jum’at. Keempat, Al-Qur’an adalah kalam Nabi Muhammad Saw. bukan kalam Allah Swt dilansir dari bbc.com(28/06/2023).

  • Berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII)

Dugaan ini berasal dari pernyataan Ken Setiawan mantan anggota NII Komandemen Wilayah 9 (NII-KW9), dilansir dari bbc.com(28/06/2023).

Polemik Al-Zaytun dalam Pandangan Hukum

       Pondok Pesantren Al-Zaytun mengalami desakan dari berbagai masyarakat untuk dibekukan izinnya, hingga adanya aksi demonstrasi dari masyarakat. Sejatinya Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak berhak untuk dicabut izinnya ataupun dilakukan penutupan. Hal ini dikarenakan melanggar hak asasi manusia sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E Ayat 1.

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran…..”. 

Dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1, yang menyatakan bahwa. 

“Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”. 

Bagaimanapun besarnya desakan masyarakat dalam persoalan ini pemerintah harus tegas dengan menyatakan sikap bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun masuk kedalam bagian dalam penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline