Lihat ke Halaman Asli

Afif Fadhli

mahasiswa

Analisis Perbandingan Pemilu Online dan Offline pada Lingkup Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Diperbarui: 11 September 2022   13:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Grafik Kepuasan Pemilu Online. Dokpri

Artikel ini  terbit di https://www.researchgate.net/publication/363156952_ANALISIS_PERBANDINGAN_PEMILU_ONLINE_DAN_OFFLINE_PADA_LINGKUP_FAKULTAS_ILMU_SOSIAL_DAN_POLITIK

kerjasama penelitian dpp komap dan freshclub 

Permasalahan yang sering terjadi pada pemilu kampus yaitu terjadinya kecurangan dalam pemungutan suara. Hal ini dianggap sangat menganggu bagi mahasiswa, salah satunya kampanye yang dilakukan cenderung memaksa. 

Kegiatan pemilu secara online dan offline memiliki perbandingan yang signifikan. Dalam penelitian ini kami menggunakan metode kuantitatif untuk menelaah lebih dalam lagi permasalahan yang ada dalam masyarakat Fakultas sosial-politik (Fisipol). 

Kegiatan Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) merupakan sebuah pesta demokrasi kampus tingkat Fakultas maupun universitas yang diadakan setahun sekali. Namun dengan adanya covid -19 kegiatan Pemira diadakan online. 

Namun dibalik itu, pemilu online dilakukan ditingkat Fisipol dianggap memiliki kecacatan dan rentan akan kecurangan. Dengan adanya artikel ini, kami berharap dapat meningkatkan kepuasan partisipasi masyarakat fisipol dalam pemilihan umum.

PENDAHULUAN

Pemilihan umum atau pemilu merupakan suatu sarana bagi warga negara dalam menyalurkan pendapat. Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, terhitung sudah dua belas kali pemilu dilaksanakan. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali (tempo, 2022). 

Tujuan diadakannya pemilihan umum yakni sebagai perwujudan tata kehidupan negara serta pembangunan hukum. Pemilihan umum yang bersifat demokratis menjadi instrumen dalam penegakan kedaulatan rakyat yang berfungsi untuk mencapai tujuan negara seperti yang tertera pada pembukaan UUD (RI, 2009).

Dalam lingkup lokal, sebagai mahasiswa khususnya, adopsi sistem pemilihan umum di kampus diterapkan dengan mengacu pada asas pemilihan umum yang sah dan legalitasnya konkret. Kontestasi ini kerap diselenggarakan saat sudah memasuki masa akhir dari suatu jabatan, tidak lain dan tidak bukan sama halnya dengan pemilihan umum lingkup nasional atau negara. 

Dengan berbagai spektrum mekanisme pemilihan umum yang ditentukan oleh lembaga terkait sebagai pondasi berjalannya pemilihan umum kampus yang sesuai. Adanya agenda seperti pemilu kampus ini dapat menjadi paradigma baru dalam lingkup akademis sebagai pembelajaran politik, yang selaras dengan sistem yang sama berjalan pada negara kita.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline