Lihat ke Halaman Asli

Afifah Zahroh

Mahasiswa S1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Pamulang

Hukum Perikatan

Diperbarui: 7 November 2021   20:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Perikatan berasal dari bahasa Belanda yaitu Verbintenis, KUH Perdata/ BW (Burgerlijk Wetboek) tidak menjelaskan atau menguraikan tentang istilah ataupun pengertian tentang perikatan. Walaupun begitu, pengertian perikatan dapat kita peroleh dari pendapat beberapa pakar hukum. 

Hukum Perikatan ( Verbintenissen recht) adalah aturan yang mengatur hubungan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan antara dua orang atau lebih yang memberi hak  pada salah satu pihak dan memberi kewajiban pada pihak yang lain  atas sesuatu prestasi. 

Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak  dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. 

Hubungan hukum dalam perikatan tidak bisa timbul dengan sendirinya, melainkan harus didahului oleh adanya tindakan hukum(rech handeling) yang dilakukan pihak-pihak, sehingga menimbulkan hak di satu sisi dan kewajiban pada pihak lain. 

Dalam suatu perikatan pasti terdapat hak dan kewajiban, namun tidak semua hak dan kewajiban merupakan perikatan dalam arti hukum. Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang diatur dan diakui hukum. Hubungan hukum yang bersifat hukum hukum keluarga  seperti kewajiban suami istri, tidak termasuk dalam perikatan (Dalam sebuah pertanyaan: apakah seorang suami yang tidak membayar nafkah istri dapat disebut melakukan suatu perbuatan melawan hukum? 

Secara yuridis tidak karena kewajiban kewajiban suami istri berada dalam lingkup Hukum Familie Recht (Buku I), sedangkan perbuatan melawan hukum berada dalam lingkup hukum perikatan (Verbintenissen recht, Buku II). 

Sumber Hukum Perikatan, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal  1233 KUHPerdata, bahwa "Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena Undang-Undang''. Maka dapat disimpulkan bahw sumber hukum perikatan berdasarkan KUHPerdata ada 2 (dua) yaitu: Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian) & Perikatan yang timbul karena perintah Undang-Undang.

Mata Kuliah: Hukum Perikatan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline