Lihat ke Halaman Asli

Tahapan Pendirian PAUD

Diperbarui: 20 Juni 2015   04:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Landasan konseptual yang mendasari pentingnya pendidikan anak usia dini adalah penemuan para ahli mengenai tumbuh kembang anak, khususnya di bidang neuriscience dan psikologi. Menurut Wittrock, yang dikutip dari TIM Pengembang Kurikulum PAUD, ada tiga wilayah perkembangan otak yang mengalami peningkatan pesat pada usia dini, yaitu pertumbuhan serabut dendrite, kompleksitas hubungan sinapsis, dan pembagian sel saraf (Tim pengembang kurikulum PG PAUD Dirjen PT, 2002). Ketiga wilayah otak tersebut sangat penting untuk dikembangkan sejak usia dini, karena hanya pada usia inilah ketiga wilayah otak tersebut mengalami perkembangan secara maksimal.

Mendirikan PAUD harus mendapatkan izin pendirian dengan cara mendaftar pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten maupun kota. Dalam peraturan perundang-undangan ditegaskan bahwa pendirian PAUD harus mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang. Deperti yang dijelaskan pada UU pasal 62 ayat 1, yang menyatakan bahwa “setiap satuan pendidikan formal maupun non-formal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah”.

Pendirian lembaga PAUD harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pendirian yang telah ditetapkan untuk mendapatkan izin pendirian. Setelah izin diperoleh, maka izin tersebut dapat digunakan untuk memperoleh pengesahan legalitas atau pengesahan mengenai keberadaan lembaga PAUD yang akan didirikan serta sebagai bagian dari proses administrativ dan pembinaan oleh pemerintah pada penyelenggaraan PAUD.

A.Syarat umum pendirian PAUD terdapat pada Pasal 62 ayat 2, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menyelenggarakan lembaga pendidikan adalah sebagai berikut :

1.Kurikulum

Kurikulum merupakan seperangkat panduan yang mengatur isi program dan proses pendidikan sebagai acuan dalam proses pembelajaran dan penyelenggaraan pendidikan.

2.Peserta didik/Siswa/Anak Didik

Sebelum mendirikan PAUD, yayasan yang akan menyelenggarakan PAUD harus melakukan survey tentang jumlah anak-didik yang ada di wilayah tersebut, sehingga keberadaan PAUD secara jelas sangat dibutuhkan.

3.Tenaga Kependidikan (Guru dan Staf)

Dalam UU sistem pendidikan Nasional 2003, guru yang akan mengajar di lembaga PAUD harus berlatar belakang S1 PG-PAUD atau S1 PG-TK. Hal tersebut dimaksudkan agar kelak jika PAUD berdiri benar-benar diampu oleh guru yang mempunyai dasar keilmuan yang sesuai.

4.Sarana Prasarana

Lembaga pendirian PAUD harus memenuhi standar minimal sarana dan prasarana minimal yang telah ditentukan. Dalam pasal 45 ayat 1 UU No.20 tahun 2003 menyatakan bahwa “setiap satuan pendidikan formal maupun non-formal harus menyediakan sarana prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan perkembangan potensi fisik, kignitif, sosial, emosi, dan kejiwaan anak didik.”

5.Pembiayaan Pendidikan

Dalam pasal 48 ayat 1 UU No.20 tahun 2003ditegaskan bahwa Pengelola pembiayaan harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas public atau pertanggungjawaban pada masyarakat.

6.Setiap lembaga pendidikan, termasuk PAUD, harus mempunyai sistem evaluasi program, proses, maupun hasil tumbuh-kembang anak-didik. Evaluasi ini dilaksanakan sebagai upaya pengendalian mutu pendidikan, sekaligus sebagai upaya akuntabilitas penyelenggara pendidikan.

B.Mekanisme Pendirian PAUD

Mekanisme pendirian PAUD secara prinsipiel hamper sama antara satu dengan yang lain. Beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut :

1)Surat domisili

2)Program kerja PAUD selama satu tahun pelajaran

3)Surat persetujuan masyarakat setempat melalui pengantar RT dan RW

4)Surat rekomendasi Lurah

5)Rekomendasi dinas pendidika kecamatan

6)Rekomendasi camat dari dinas kecamatan setempat

7)Akte yayasan penyelenggara

C.Struktur Kelembagaan PAUD

Struktur kelembagaan PAUD menunjukkan mekanisme yang bersifat egosentris dan fungsional serta menggambarkan struktur kewenangan, tugas dan kepemimpinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline