Lihat ke Halaman Asli

Afifah Rahmadani

Public Relations Student

Penerapan Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan

Diperbarui: 26 Juni 2021   10:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Depok 26/06/21 - Beberapa waktu lalu publik dibuat terkejut dengan adanya berita mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dikenakan pada sembako dan jasa pendidikan seperti sekolah dan lembaga bimbingan belajar serta les private. Hal tersebut sungguh membuat masyarakat sangat kaget dan terheran-heran,pasalnya keputusan tersebut dinilai tidak adil karena saat ini kita masih terdampak buruk dari adanya pandemik covid-19 yang belum juga usai dan kebanyakan orang sangat merasakan ekonominya terdampak buruk akibat situasi ini. Selain itu menurut pendapat saya wacana tersebut juga sangat tidak manusiawi jika benar terjadi di masa seperti ini. Seperti yang dikatakan oleh Sri Mulyani terkait PPN akan dilakukan setelah adanya pemulihan ekonomi dan saat ini fokus pemerintah adalah memulihkan ekonomi negara.

Selain itu beliau juga mengungkapkan bahwa barang sembako yang seperti apa yang akan dikenakan pajak. Ia mengatakan untuk beras dengan kualitas premiumlah yang akan dikenakan PPN. Menurut saya hal itu lebih masuk akal ketimbang megambil keputusan pada saat dimana hampir semua orang terdampak buruk covid-19. Dan untuk pengenaan PPN terhadap barang premium pun menurut saya tidak ada salahnya sebab akan membantu yang membutuhkan. Dan untuk jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN pun untuk sekolah-sekolah dengan biaya sekolah yang jauh diatas normal pun nampaknya tidak akan terlalu merasa terbebani dengan adanya PPN,sebab kebanyakan dari mereka yang bersekolah dengan biaya sekolah yang tinggi merupakan kalangan keluarga kelas atas yang tidak akan begitu merasa kurang apabila harus dikenakan biaya PPN. Bagi sekolah negri sendiri tidak akan dikenakan PPN.

Menurut pendapat saya biaya PPN yang wajar sekiranya tidak akan begitu buruk apabila hal tersebut akan berguna bagi kelangsungan kesejahteraan hidup bernegara kita dan tentunya diharapkan agar dikelola dengan sebaik-baiknya tanpa ada campur tangan koruptor dalam perpajakan ini maka tujuan diadakannya PPn ini dirasa dapat menciptakan hasil yang baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline