Nama : Afifah Qatrunnada
Kelas : MA.21.C.01.KEU
Dosen Pengampu : Purwanti S.Pd,M.M
Mata Kuliah : Berfikir Kritis
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang diusulkan pemerintah adalah isu yang memicu perdebatan di masyarakat. Diduga kebijakan ini akan diberlakukan mulai dari tanggal 01 Januari 2025. hal ini pastinya menjadi perdebatan dan membuat banyak warga geram karna kebijakan yang dianggap memberatkan banyak warga tersebut. Meskipun pajak ini hanya ditujukan untuk barang-barang yang bisa dibilang fancy tetapi banyak juga yang tidak setuju dengan kebijakan ini. Sebagai warga negara yang baik, penting bagi kita untuk memahami dampak dari perubahan kebijakan ini secara lebih mendalam. Artikel ini bertujuan untuk membantu kita semua menjadi warga yang berpikir kritis dan objektif terkait isu ini.
Apa itu Pajak PPN?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa yang terjadi di dalam negeri. PPN menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. PPN pada umumnya ditanggung oleh konsumen akhir, meskipun secara teknis dibayar oleh pelaku usaha yang menjadi pemungut pajak.
Barang dan jasa kena PPN 12%
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.