Lihat ke Halaman Asli

Afifah Nuria

mahasiswa

Review Materi Sosiologi Hukum

Diperbarui: 7 Desember 2024   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Afifah Nuria Elisa

Nim : 222111110

Kelas : Hes 5F 

1.PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok kelompok. sedangkan Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku

masyarakat.

Menurut R. Otje Salman berpendapat sosiologi hukum  ilmu yang mempelajari timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainya secara empiris analitis.

-Objek sosiologi hukum dibagi menjadi 2 yaitu objek materil dan objek formal.

objek materil mengenai kehidupan sosial,gejala-gejala,dan proses hubungan antar manusia yg mempengaruhi kesatuan hidup manusia.

objek formal hubungan antar manusia serta proses yg timbul kehidupan dimasyarakat.

-Ruang lingkup soshum menurut Soerjono Soekanto meliputi:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline