Nama : Afifah Nuria Elisa
Nim : 222111110
Kelas : Hes 5F
IDENTITAS BUKU
Judul : SOSIOLOGI HUKUM
Penulis : Muhammad Ulil Abshor, S.H.I.,M.H
Penerbit : CV Lawwana
Penerjemah : (jika buku terjemahan)
Tebal : 132 hal 14xcm x 20 cm
Tahun Terbit : Cetakan pertama, Januari 2022
ISBN : 978-623-5514-26-0
ANALISIS BUKU
Buku yang berjudul " Sosiologi Hukum" karya Muhammad Ulil Abshor, S.H.I.,M.H, membahas hubungan antara hukum dan masyarakat dengan pendekatan sosiologi. Buku ini menjelaskan sejarah, pengertian, serta tujuan dan manfaat mempelajari sosiologi hukum.
Sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan oleh Anzilotti, seorang ilmuwan asal Italia, pada tahun 1882. Sosiologi berasal dari kata Latin "socius" yang berarti 'kawan' atau 'teman', dan "logos" yang berarti 'ilmu'. Dengan demikian, sosiologi dapat diartikan sebagai ilmu yang membahas tentang interaksi dan pergaulan hidup manusia. Definisi Sosiologi Hukum adalah studi yang menjelaskan objek yang diteliti dengan pendekatan langsung serta menganalisis fenomena hukum dalam konteks nyata.
Tujuan Sosiologi Hukum, menurut Purbacaraka dan Soejono, adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum dalam konteks sosial, melakukan analisis terhadap efektivitas hukum tertulis, serta mengevaluasi penerapan hukum tersebut. Manfaat dari kajian sosiologi hukum adalah dapat memperluas wawasan dalam memahami permasalahan hukum serta menilai efektivitas hukum yang diakui dan diterapkan dalam masyarakat.
Dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum merupakan sebuah cabang dari sosiologi yang menggunakan pendekatan sosiologis untuk mengerti realitas dan masalah-masalah hukum. Sosiologi hukum ini berkembang dalam konteks jaringan atau sistem sosial yang kita kenal sebagai masyarakat.
Hukum dapat diartikan sebagai kumpulan peraturan atau norma yang mengatur kehidupan bersama, baik yang berkaitan dengan perilaku manusia maupun interaksi antar individu. Dari segi etimologi, istilah hukum berasal dari bahasa Arab, yaitu 'hukmun', yang berarti menetapkan. Hukum dan masyarakat secara esensial merupakan dua entitas yang saling mempengaruhi dan menguatkan dalam mencapai tujuan kehidupan manusia. Hukum akan ada jika ada masyarakat. Namun, perubahan sosial dan perubahan hukum tidak selalu terjadi bersamaan.
Teori sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang secara analisis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya. Ada berbagai macam teori dalam sosiologi hukum, antara lain: Teori Fungsional Struktural, Teori Konflik, Teori Interaksi Simbolik, dan Teori Pertukaran Sosial. Hukum sebagai fenomena sosial tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga dianalisis dari sudut pandang dan persepsi masyarakat serta individu terhadap hukum tersebut.
Menurut Boaventura de Sousa Santos, kemunculan hukum modern berakar pada paradigma positivisme dalam ilmu sosial yang muncul antara abad ke-18 dan akhir abad ke-19. Negara modern adalah representasi dari sistem hukum, yang menunjukkan bahwa setiap aktivitas negara selalu berlandaskan pada hukum. Ciri-ciri hukum modern ditandai oleh bentuk yang spesifik, yaitu otonomi, publik, dan positivisme. Otonomi dalam hukum modern mencakup berbagai aspek seperti substansi, institusi, metodologi, serta profesi.
Sosiologi Indonesia seharusnya terus mengarahkan fokus pendidikannya pada penciptaan kecerdasan dan pemberdayaan manusia. Manfaat dan peran sosiologi di Indonesia seharusnya tetap terfokus pada pendidikan yang bertujuan untuk mengembangkan kecerdasan, memberdayakan individu, menyelaraskan dan memperbaiki sikap serta perilaku, serta mempersiapkan pemikir dan praktisi sosiologi yang inovatif, kreatif, dan mandiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H