Lihat ke Halaman Asli

"Di Balik Kesuksesan PT Delta Djakarta: Ancaman Polusi, Limbah dan Keluhan Warga"

Diperbarui: 3 Februari 2025   00:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

PT Delta Djakarta, Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman berbasis malt yaitu minuman beralkohol dan non alkohol yang terbuat dari biji-bijian dan difermentasi serta diberi tambahan perisaa alami. Sejak didirikan pada tahun 1932, perusahaan ini telah menjadi pemain utama dalam industri minuman di Indonesia dan menjadi salah satu perusahaan pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 1984. Namun, di balik reputasi yang kuat dan kesuksesannya di bidang industri, keberadaan pabrik PT Delta Djakarta di kawasan Inspeksi Kalimalang, Bekasi Timur ini menimbulkan berbagai keluhan dari warga sekitar. Permasalahan utama yang dihadapi oleh warga adalah pencemaran udara akibat asap fermentasi serta bau menyengat dari limbah produksi bir. Meskipun pihak perusahaan telah memberikan kompensasi dalam bentuk bantuan sosial kepada warga sekitar, dampak lingkungan yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut tetap menjadi perhatian yang cukup serius.  

Masalah lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pabrik ini dapat diidentifikasi dalam beberapa aspek utama. Pertama, polusi udara yang dihasilkan dari cerobong pabrik menyebarkan bau fermentasi yang tidak sedap, menyebabkan ketidaknyamanan dan gangguan pernapasan bagi warga sekitar. Kedua, pencemaran limbah cair yang berasal dari produksi bir menimbulkan bau menyengat, terutama karena lokasi pembuangan limbah yang berdekatan dengan permukiman warga. Ketiga, minimnya eksposur media terhadap isu ini membuat permasalahan lingkungan yang dihadapi warga tidak banyak diketahui oleh publik, meskipun telah ada penelitian dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang mengevaluasi sistem pengolahan limbah cair di pabrik ini. Dilansir dari spiritjawabarat.com dikatakan bahwa uji baku mutu udara pasti akan dilakukan jikalau ada keluhan terkait produksi dan apabila melewati ambang batas maka akan dikenai pelanggaran hukum Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 perkara lingkungan hidup dan dampaknya.

Dampak dari pencemaran ini semakin dirasakan oleh warga yang tinggal di daerah sekitaran pabrik tersebut, dan mengakui bahwa mereka mengalami gangguan pernapasan akibat asap dari pabrik. Bau limbah yang menyengat juga menjadi keluhan utama, karena mengganggu aktivitas sehari-hari dan menurunkan kualitas lingkungan tempat tinggal mereka. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PT Delta Djakarta memberikan kompensasi kepada warga dengan mengadakan kegiatan sosial seperti pembagian sembako dan buka puasa bersama saat Ramadan. Namun, kebijakan ini dinilai belum efektif karena distribusi kompensasi yang tidak merata, di mana masih ada warga yang tidak menerima bantuan meskipun terdampak langsung. Hal ini mungkin bukan semata-mata kesalahan pihak pabrik, karena kemungkinan besar perusahaan telah menitipkan kompensasi tersebut untuk dibagikan secara merata. Namun, dalam proses distribusinya, terdapat dugaan keterlibatan oknum perantara yang menyebabkan bantuan tidak tersalurkan dengan adil. Akibatnya, sebagian warga yang seharusnya menerima kompensasi justru tidak mendapatkan haknya, sementara itu mereka juga merasakan dampak dari kerusakan lingkungan yang ada. Selain itu, dari perspektif lingkungan, langkah ini belum cukup untuk mengatasi pencemaran yang terjadi, sehingga diperlukan strategi yang lebih berkelanjutan.  

Untuk mengatasi permasalahan ini, beberapa langkah strategis perlu diterapkan. Pertama, PT Delta Djakarta harus meningkatkan sistem pengolahan limbahnya agar memenuhi standar lingkungan dan tidak menimbulkan bau menyengat yang dapat mengganggu warga. Kedua, pabrik perlu menerapkan teknologi pengendalian polusi udara atau pengendalian emisi gas guna mengurangi bau yang dihasilkan dari proses fermentasi. Ketiga, transparansi dan komunikasi dengan warga perlu ditingkatkan agar keluhan yang muncul dapat ditindaklanjuti dengan solusi yang adil dan efektif serta memastikan bahwa kompensasi diberikan kepada warga secara adil. Terakhir, pengawasan dari pemerintah daerah, baik Pemprov DKI Jakarta maupun pemerintah Bekasi, harus lebih aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku.  

Secara keseluruhan, PT Delta Djakarta memiliki peran penting dalam industri minuman di Indonesia, tetapi dampak lingkungan dari operasional pabriknya di Bekasi Timur tidak dapat diabaikan. Permasalahan pencemaran udara dan limbah cair yang menimbulkan gangguan bagi warga sekitar harus ditangani dengan lebih serius melalui upaya konkret dari perusahaan, dukungan pemerintah, serta partisipasi masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih berkelanjutan, keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kelestarian lingkungan dapat tercapai, sehingga tidak hanya perusahaan yang mendapatkan manfaat, tetapi juga masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline