Lihat ke Halaman Asli

Riview Buku Sosiologi Hukum sebuah Pengantar karya Zulfatun Ni'mah, S.H.I., M.Hum

Diperbarui: 5 Oktober 2024   21:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Buku yang berjudul Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar karya Zulfatun Ni'mah, S.H.I., M.Hum yang diterbitkan oleh Teras ini memuat enam Bab yang meliputi dasar mengapa hukum tidak terlepas dari masyarakat dan bagaimana kinerja hukum di masyarakat itu terjadi. Pada pemaparan tiap bab cukup jelas dan lugas, sehingga mudah dipahami oleh tiap pembaca. Dari penampilan dan strukturnya buku ini cenderung seperti buku ajar yang memang memiliki target pembaca mahasiswa atau akademisi.


Pada bab awal buku ini dimulai dengan penjelasan bahwa hukum tidak terlepas dari masyarakat seiring dengan perkembangan zaman, aliran tersebut telah ada sejak lama.


Pada bab ke dua memaparkan mengenai pemikiran dari tiap tokoh sosiologi hukum; Emile Durkheim, Karl Mark, Max Weber, Roscoe Pound. Penulis menerangkan mengenai tokoh serta teori yang dikemukakan oleh keempat penulis tersebut memberikan sumbangan pemikiran.


Pada bab tiga membahas mengenai hukum dalam masyarakat yang mana Sosiologi hukum melihat hukum tidak bekerja dalam ruang yang hampa, melainkan dalam masyarakat yang di dalamnya terdapat struktur, kelembagaan dan proses dalam masyarakat yang bekerja dan bekerja berdampingan dengan hukum.


Kemudian yg dibahas pada bab ke empat yaitu hukum dan perubahan sosial. Perubahan sosial menjadi perhatian banyak sosiolog karena secara rasional sulit dibayangkan perubahan satu atau beberapa lembaga dalam masyarakat tidak menjalar pada lembaga lainnya. Walaupun mungkin saja itu terjadi, akan tetapi pada umumnya berdasarkan pengamatan empiris perubahan pada lembaga tertentu cenderung mempengaruhi lembaga-lembaga lainnya.


Setelah itu pada bagian selanjutnya bab lima penulis menerangkan mengenai pelaksanaan hukum sebagai suatu proses di masyarakat apakah berjalan sesuai peraturan yang dituangkan dalam UU, dan pada kenyataannya terkadang terjadi hal yang tidak sesuai antara teori dan penerapan hukum hal ini dikarenakan latar belakang yang berbeda; kepribadian, asal usul sosial, kepentingan ekonomi dan politik serta pandangan hidupnya.


Bab terakhir membahas mengenai negara modern, hukum modern dan sosiologi hukum postmodern.
Penulis memberikan beberapa bagan dan juga table sebagai media untuk memahami tiap materi atau teori yang telah penulis uraikan secara mudah. Kekurangan dari buku ini adalah materi yang dibahas cukup terbatas dan beberapa hal tidak diuraikan secara rinci.

Penulis memberikan beberapa bagan dan juga table sebagai media untuk memahami tiap materi atau teori yang telah penulis uraikan secara mudah. Kekurangan dari buku ini adalah materi yang dibahas cukup terbatas dan beberapa hal tidak diuraikan secara rinci.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline