Lihat ke Halaman Asli

Afifah Husna

Mahasiswi

Sosiologi Hukum: Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektifitas Hukum

Diperbarui: 11 Desember 2023   16:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Afifah Husna Husbana

NIM: 212111125

Kelas: 5D Hukum Ekonomi Syariah

UAS Sosiologi Hukum

  • Analisis faktor yg mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat dan apa karakter penegak hukum yang efektif

Norma hukum (peraturan), undang-undang mengatakan bahwa norma atau peraturan hukum dapat mempengaruhi efektifitas hukum dalam lingkungkan masyarakat. Sebab hukum mempunyai peranan yang sangat penting dan juga sebagai alat tolak ukur untuk menciptakan keadilan. Penegak hukum, sebelumnya penegak hukum merupakan pihak yg mengutamakan  keadilan dan profesionalisme. Oleh karena itu, penegak hukum harus dibarengi dengan kehadiran lembaga yang sebagai penggerak undang-undang. Sarana dan prasarana, jika tidak ada sarana serta fasilitas untuk penegakan hukum maka mungkin kegiatan penegakan hukum tidak berjalan dengan baik dan lancar. Penegakan hukum di masyarakat tentunya memerlukan bantuan berupa sarana dan prasarana, termasuk tenaga kerja yang terlatih dan berpengalaman, serta keuangan yang baik dan kelancaran penanganan permasalahan keuangan. Kesadaran individu masyarakat, faktor terakhir yang dapat mempengaruhi adalah kesadaran individu masyarakat, karena kurangnya kesadaran diri masyarakat dapat menyebabkan penegakan hukum yang tidak efektif karena tidak adanya hormat dari masyarakat. Jika kesadaran masyarakat terhadap hukum meningkat maka akan semakin baik pula implementasi hukum di masyarakat.

Penegakan hukum yang efektif ditandai dgn orang-orang yang melakukan hal yang benar sesuai dengan hukum yang harus mereka lakukan, karena standar-standar tersebut benar-benar perlu ditegakkan dan dipatuhi, mempunyai keadilan, dan tahu bagaimana membuat dan mengkomunikasikan keputusan dengan bijak.

  • Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Pendekatan sosiologi dalam kajian hukum ekonomi syariah, yaitu melihat bagaimana peraturan ekonomi diterapkan dalam lingkungan sosial. Disini sosiologi dapat menjelaskan bagaimana norma mempengaruhi bagaimana seseorang menerapkan peraturan ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari. Diantaranya adalah pertanyaan bgaimana warisan dan keluarga dapat mempengaruhi cara masyarakat menghadapi permasalahan ekonomi. Sosiologi sendiri dapat menjelaskan adat istiadat dan norma keturunan dan keluarga serta menghadapi permasalahan seperti pengelolaan harta benda.

  • Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Pluralism hukum dan sentralisme hukum dalam masyarakat memaksa berbagai sistem hukum untuk bekerja sama, dalam tindakan untuk mencapai apa yang diinginkannya, pluralism tidak dapat berjalan secara harmonis karena adanya supremasi hukum. Makna dari konseptualisasi ini bukan untuk menciptakan sistem hukum baru, melainkan menciptakan cara berpikir yang menekankan pada keberagaman hukum yang ada. Adapun perkembangan hukum progresif di Indonesia yang masih mempunyai kecenderungan dan permasalahan yang beragam. Untuk menghadapi hal tersebut maka hukum harus bisa mengikuti zaman dan mampu mengatasi permasalahan terhadap undang-undang yang ada atau yang akan datang.

  • Kata kunci dan opini hukum tentang: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!

Law and Social Control, menjelaskan adanya hubungan antara hukum dan kontrol sosial. Opini hukumnya, disini hukum dan control sosial mempunyai keterkaitan atau hubungan satu sama lain. Sebab, hukum merupakan salah satu bentuk control sosial yang mempunyai banyak aspel, baik aspek normatif, regulasi, maupun administrative. Sebab tugas hukum adalah menjamin keamanan dan menciptakan ketertiban masyarakat. Laws tool of engeenering, menunjukkan bahwasannya hukum adalah perencana. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, kedudukan hukumnya adalah bahwa hukum adalah instrument perencanaan. Artinya hukum merupakan alat untuk membentuk proses sosial dan ekonomi, misalnya dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan daerah. Namun perkembangan dan perubahan teknologi juga memerlukan peningkatan kesetaraan sosial. Socio-legal Studies, merupakan kajian yang melibatkan hubungan antara hukum dan sosiologi. Opini hukumnya, penelitian sosio-hukum dapat menjelaskan interaksi antara masyarakat dan hukum. Seperti halnya masyarakat menggunakan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian hukum sosial juga membantu masyarakat untuk melaksanakan reformasi hukum yang lebih baik. Legal Pluralism, pluralism hukum menjelaskan keadaan dimana sistem hukum yang berlaku di suatu negara mempunyai kelebihan. Pendapat hukum, disni pluralism hukum memerlukan adaptasi terhadap sistem hukum. Serta penyelesaian konflik sistem hukum dan pemenuhan adat istiadat yang disesuaikan dengan kebutuhan sosial masing-masing. Pluralism hukum juga memerlukan koordinasi untuk menghindari biaya penegakan hukum yang tinggi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline