Lihat ke Halaman Asli

Afifah Husna

Mahasiswi

Review Artikel

Diperbarui: 29 November 2023   18:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai pernikahan saat ini memang hal yang sangat wajar, dikarena pernikahan juga merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam. Akan tetapi, bagaimana jika kita semua berbicara mengenai pernikahan dini? Dan apa dampak pernikahan dini itu sendiri terhadap pembangunan keluarga yang sakinah? Yang dimana adanya generasi unggul suatu bangsa pada saat ini. Pendapat mengenai pernikahan dini itu sendiri tergantung pada susunan miniatur yang berkualitas dari masyaraka. 

Namun sebaliknya jikalau miniatur yang sudah disusun masyarakat  secara berkualitas itu gagal dalam menyiapkan generasi unggul kedepannya, maka akan menimbulkan dan berdampak pada psikologis bagi tumbuh kembang anak-anak di masa yang akan datang

Di dalam artikel karya Muhammad Julijatno ini sudah memberikan gambaran-gambaran yang berfungsi sebagai gambaran angka pernikahan dini yang dimana sudah tercatat ada 40 pernikahan yang persyaratannya itu menggunakan surat dispensasi menikah. Dispensasi disini digunakan oleh para pelaku pernikahan untuk menutupi kondisi pelaku karena tindakan keburukan dan lari dari hukuman. Di dalam hukum islam itu sendiri pun tidak ada larangan yang melarang namun juga tidak ada yang menganjurkan melakukan pernikahan dini. Tapi untuk disisi lain hal ini juga dilakukan untuk kebaikan serta hak pada anak.

Disisi lain juga terdapat dampak yang disebabkan dari pernikahan dini ini, yang diantaranya ada kekeran dalam rumah tangga, masalah dalam perekonomiannya, dan bisa jadi hingga terjadi perceraian, serta rusaknya masa depan pada masing-masing pihak. Akan tetapi, tergantung juga pandangan dari berbagai orang.

Kesimpulannya adalah Disini pernikahan memang hal yang sangat wajar. Akan tetapi, jikalau pernikahan tersebut dilakukan oleh pelaku yang dibawah umur yang dimana dinamakan sebagai pernikahan dini dan harus membutuhkan surat dispensasi menikah untuk menutupi aib pelaku tersebut dapat menimbulkan dampak yang signifikan untuk kelangsungan hidup seiring berjalannya waktu. Maka dari itu, diperlukan lagi peraturan-peraturan mengenai undang-undang pernikahan dini untuk diberikan kepada masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline