Lihat ke Halaman Asli

Al Hafizh Mugi

Ilmu Politik

Politik Lingkungan: Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Diperbarui: 3 November 2022   01:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kajian kebakaran hutan dan lahan kali ini diawali dengan adanya relasi lingkungan dan sosial masyarakat, yang dimana kedua hal tersebut harus dapat berkesinambungan agar mendapatkan hasil yang baik. Kebijakan dalam pembahasan kali ini tidak hanya bersifat top-down namun pemerintah juga ikut serta (Jordan, 1999) selain itu adapula pendekatan yang bersifat bottom-up yang syarat partisipasi publik. (Eden, 1996; Fraser, et al., 2006; Holmes dan Scoones, 2000). 

Pembahasan karhutla ini pula termasuk kedalam kajian atas lingkungan dan relasinya sebagai bagian dari proses politik dalam pembuatan kebijakan publik oleh beberapa akademisi kemudian dimasukan kedalam wacana politik lingkungan, karena politik lingkungan ini berawal dari isu sains, sosial dan politik ekonomi hingga politik lingkungan itu sendiri (Greenberg dan Park, 1994).

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu masalah lingkungan yang kerap terjadi setiap tahun di Indonesia, khususnya di daerah yang masih banyak area hutan dan lahan gambut. 

Karhutla ini sudah terjadi sejak lama sebagaimana hal ini merupakan masalah yang serius untuk ditangani oleh pemerintah, masyarakat, maupun pengelola perusahaan. Kejadian ini dianggap sebagai ancaman bagi pembangunan keberlanjutan karena efeknya secara langsung bagi ekosistem yang ada. Selain itu kebakaran hutan dan lahan ini juga dapat mengakibatkan hal buruk bagi beberapa sektor ekologi, ekonomi, kesehatan, dan sosial.

Sebagaimana mestinya, hutan dan lahan merupakan sebagian dari sumber daya alam nasional yang memiliki arti dan peranan penting dalam berbagai aspek lingkungan hidup. 

Maka dari itu apabila karhutla ini terjadi secara terus menerus dan tidak ada penanggulangan yang serius akan berdampak pada beberapa sektor seperti pada sektor ekologi. Apabila karhutla ini dibiarkan, fungsi hutan akan rusak dengan salah satu efeknya yaitu tidak tersedianya udara yang sehat dari hasil vegetasi hutan. 

Kemudian dampak yang diakibatkan karhutla dari sisi ekonomi yaitu hilangnya hasil hutan kayu maupun non-kayu. Selain itu efek pembakaran dan kebakaran ini pula dapat merugikan beberapa pelaku perkebunan, pertanian, mahalnya obat, dan anjloknya pendapatan pariwisata (Rasyid, 2019). Lebih daripada itu beberapa sektor ekonomi lainnya juga akan terhambat, terlebih pada naiknya anggaran pemerintah dalam upaya menangani kebakaran hutan dan lahan. Kesehatan juga sangat terpengaruh dari adanya kejadian karhutla ini, asap dari hasil pembakaran tersebut dapat menyebabkan terganggunya sistem pernapasan manusia dan penyakit lainnya. 

Dalam kehidupan sehari-hari juga asap dari karhutla ini pun dapat menganggu jarak pandang manusia dalam beraktifitas, yang bisa saja megakibatkan kecelakaan karena jarang pandang terbatas. 

Dan yang terakhir di sektor sosial, tentunya dampak dari karhutla ini menggangu aktifitas keseharian masyarakat di luar ruangan. Berbagai aktifitas yang terganggu tersebut berhubungan juga dengan ekonomi masyarakat, dimana mereka yang mata pencahariannya di luar ruangan secara otomatis akan mengalami pengurangan pendapatan. Selain itu hubungan diplomatis antar negara pun terganggu. 

Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga menyatakan proses kepada pemerintahan Indonesia karena telah melanggar perjanjian ASEAN mengenai pencemaran asap lintas batas. Perjanjian tersebut dibuat sebagai bentuk penerapan dari disaster diplomacy, yang dimana merupakan salah satu solusi dari ketegangan antar negara dari akibat kebakaran hutan dan lahan. Hal ini pemerintah Indonesia dianggap masih lemah dalam menangani "bencana" kebakaran hutan dan lahan.

Dengan demikian dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan ini berdampak sangat besar bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan di beberapa sektor. Maka dari itu perlu adanya penempatan masyarakat, lingkungan, dan pemerintah dalam "garis" yang sama untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan ini agar dapat membentuk implementasi dan kebjakan yang baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline