Surabaya, 11 juni 2024 - Indonesia terus bergerak maju menuju visi besar "Indonesia Emas 2045" hal ini sebagai pencapaian yang ambisi untuk merayakan 100 tahun kemerdekaan, sehingga perlunya rancangan untuk menciptakan negara yang makmur, berdaya saing, dan adil bagi seluruh rakyat. Meski demikian, di tengah pencapaian ekonomi dan infrastruktur yang mengesankan, masih ada masalah yang belum terselesaikan, atau tidak bisa terselesaikan ? yaitu Ketidakadilan Hukum yang mencolok terhadap Masyarakat Miskin.
Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan di Indonesia menunjukkan penurunan, tetapi angka absolutnya masih tinggi. Hal ini menjadi sorotan karena masih tidak meratanya perlakuan hukum yang sering kali menjadi beban bagi masyarakat yang sudah terpinggirkan ini. Kasus - kasus ketidakadilan hukum terhadap kaum miskin masih sering muncul di berbagai daerah Indonesia.
Ketidakadilan Hukum: Sebuah Gambaran Nyata
Berbagai laporan investigasi menunjukan bahwa masyarakat miskin sering kali menerima perlakuan yang tidak adil. Mereka lebih rentan dijadikan korban kesalahan yang tidak bertanggung jawab, kurangnya akses bantuan hukum yang memadai, dan perlakuan diskriminatif dari aparat penegak hukum. Hal ini bisa menciptakan sebuah lingkaran setan dimana ketidakadilan hukum semakin memperparah kondisi kemiskinan mereka.
Seperti kasus tragis pembunuhan kepada gadis Perempuan asal cirebon yang bernama vina, baru-baru ini digegerkan bahwa contoh nyata bagaimana hukum sering tumpul ketika dihadapkan pada masyarakat yang tidak memiliki kuasa atau kekuatan ekonomi dan sosial. Kasus ini menjadi perhatian media dan masyarakat, bagaimana tidak kasus ini sudah lama pada tahun 2016 silam tapi baru terkuak baru-baru ini karena di proses oleh aparat penegak hukum, sehingga memunculkan dugaan bahwa kasus ini sangat berjalan lambat dan tidak transparan. Hal ini dikarenakan latarbelakang sosial-ekonimi vina yang kurang mampu sehingga kurangnya perhatian terhadap kasus ini.
Bukan hanya itu kasus lain seperti nenek tua warga Banyumas, Jawa Tengah yang didakwa melakukan pencurian 3 buah yang berakhir di meja hijau pengadilan. Tanpa bantuan hukum yang memadai, dia dijatuhi hukuman penjara sedangkan kasus-kasus yang lebih berat dari kalangan menengah ke atas sering kali hanya dikenakan sanksi administratif.
Kasus ini menjadi ceriminan nyata bagaimana ketidaksetaraan yang masih mengakar dan memperlihatkan bagaimana hukum seringkali tumpul ketika berhadapan dengan masyarakat yang kurang mampu.
Ketidakadilan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Kasus-kasus ini menjadi tantangan besar yang dihadapi oleh masyarkat miskin dalam mencari keadilan. Berikut beberapa tantangan yang menyebabkan ketidakadilan muncul :
1. Akses Terbatas terhadap Bantuan Hukum