Lihat ke Halaman Asli

Afi Budy Lestari

Universitas Pembangunan Jaya

Masyarakat dan Pajak

Diperbarui: 15 Maret 2024   07:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat. Pajak ibarat urat nadi yang menggerakkan roda pembangunan negara. Masyarakat memiliki peran penting dalam kelancaran sistem perpajakan. Memahami kewajiban pajak, membayar pajak tepat waktu, melaporkan SPT Masa dan Tahunan dengan jujur, serta menjaga integritas dalam pelaporan pajak adalah kunci partisipasi masyarakat dalam membangun bangsa.

Manfaat pajak pun tak terhitung. Pajak digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan keamanan. Pajak membantu pemerataan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan membayar pajak, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera.

Masyarakat dapat berperan aktif dalam menyebarkan informasi dan edukasi tentang pajak. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak akan mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan pembangunan negara

Masyarakat urban di Indonesia memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Sistem self assessment yang diterapkan di Indonesia menuntut Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Kewajiban WP dalam Sistem Self Assessment:

  1. Mendaftarkan Diri sebagai Wajib Pajak:

Setiap orang yang memenuhi kriteria sebagai WP diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pendaftaran dapat dilakukan online melalui website DJP Online atau offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Dengan syarat  Pendaftaran NPWP berikut:

  • Memiliki KTP elektronik
  • Mengisi formulir pendaftaran NPWP
  • Melampirkan dokumen pendukung (KTP, KK, dll.)
  1. Membayar Pajak Tepat Waktu dan Sesuai Jumlah:

WP diwajibkan untuk membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang terutang. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, internet banking, Kantor Pos, dan layanan online DJP.

Batas Waktu Pembayaran Pajak:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Setiap tanggal 10 bulan berikutnya
  • PPh Pasal 25: Setiap tanggal 20 bulan berikutnya
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Setiap tanggal 10 bulan berikutnya
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Saat pembelian barang mewah

Wajib pajak akan diberikan sanksi jika terlambat dalam pembayaran pajak

  • Denda 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang
  • Bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang
  1. Memotong/Menyetorkan Pajak (Bagi Pengusaha yang Memungut Pajak):

Pengusaha yang memungut pajak, seperti PPh Pasal 21 dan PPN, diwajibkan untuk memotong/menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Pemotongan/penyetoran pajak dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, internet banking, Kantor Pos, dan layanan online DJP.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline