Menulusuri Makna Keadilan dalam Islam
Allah SWT menciptakan Islam sebagai agama yang sempurna. Kesempurnaan itu dapat dilihat berdasarkan prinsip-prinsip ajaran yang terkandung di agama Islam. Salah satunya adalah prinsip keadilan (al'adalah). Islam memandang keadilan sebagai suatu ketentuan yang bersifat wajib, mutlak, dan penting dalam kehidupan sosial maupun kemanusiaan. Konsep keadilan dalam Islam tidak terbatas pada aspek hukum semata, melainkan merentang ke seluruh lapisan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Landasan berkeadilan ini pada hakikatnya sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an dengan menunjukkan kata "keadilan" sebanyak 1000 kali, sehingga mengartikan bahwa keadilan merupakan nilai dasar yang dimuliakan (Sasono, dkk., 1999).
Keadilan berasal dari bahasa arab "adl" yang artinya bersikap dan berlaku dalam keseimbangan. Keseimbangan mencakup harmonisasi antara hak dan kewajiban, serta keselarasan dengan sesama makhluk. Esensi dari keadilan adalah memberikan perlakuan sesuai hak seseorang berdasarkan kewajiban yang sudah dilaksanakan. Sebagaimana kalimat "i'diluu, huwa aqrabu lit-ttaqwa" (berbuatlah adil karena itu lebih dekat dengan taqwa. Allah SWT juga berfirman yang artinya "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (QS. An-Nahl:90)
Dalam tafsir Al-Azhar, Allah memerintahkan umat manusia untuk berlaku adil, berbuat ihsan, dan tidak berperilaku keji terhadap orang lain. Makna adil adalah menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah, membenarkan yang benar, dan tidak berbuat dzalim. Selanjutnya, ihsan adalah senantiasa meningkatkan kualitas amal dan perbuatan. Sedangkan maksud dari larangan berbuat keji kepada orang lain karena dosa dari perilaku tersebut mengakibatkan kerusakan pergaulan serta keturunan manusia yang di dalam Al-Qur'an disebut dengan fakhsya (Hamka, 1983).
Pada aspek kehidupan perekonomian, Islam menekankan prinsip keadilan sebagai elemen kunci untuk membentuk hubungan yang baik antara manusia dan manusia lainnya. Konsep keadilan dalam Islam memiliki implikasi yang mendalam terhadap isu-isu perekonomian masyarakat saat ini. Islam tidak menghendaki dan tidak membenarkan ketimpangan ekonomi antar sesama manusia dalam istilah apapun. Nabi Muhammad Saw bersabda:
Tidak menimbun barang kecuali orang-orang yang berdosa. Orang yang bekerja itu diberi rizki, sedang orang yang menimbun itu diberi laknat. Siapa saja yang menyembunyikan (gandum atau barang-barang keperluan lainnya dengan mengurangi takaran dan menaikkan harganya), maka dia termasuk orang- orang yang zalim. (HR. Muslim)
Jika menengok pada zaman khalifah Umar bin Khattab, beliau pernah menegaskan pada seluruh sahabatnya bahwa menimbun barang dagangan merupakan perbuatan haram dan akan mendapat laknat oleh Allah. Berdasarkan sejarah tersebut, maka sejak zaman dulu pemerintah berkewajiban untuk menegakan keadilan sampai ke aspek ekonomi. Dalam kerangka ekonomi, Islam mendorong prinsip distribusi kekayaan yang adil dan inklusif. Hal ini mencakup aspek-aspek seperti zakat, infaq, sedekah, dan sistem keuangan yang tidak membebankan.
Berkaitan dengan isu ekonomi, Islam menekankan perlunya menghindari ketidaksetaraan yang berlebihan antara individu atau kelompok. Dalam implementasi sistem ekonomi saat ini, seperti kapitalisme dan sosialisme, sering kali terjad ketidakadilan ekonomi di masyarakat. Ketidakadilan ini dapat diukur dari tingginya ketimpangan sosial antar masyarakat yang mengakibatkan peningkatan tingkat kemiskinan dan pengangguran di sebuah negara. Namun, perlu diingat bahwa keadaan kaya dan miskin merupakan sunatullah. Allah memberikan rezeki yang berbeda-beda kepada tiap individu. Bukan tanpa sebab, Allah bertujuan agar sebagian yangdilebihkan atas sebagian yang lain dapat saling mengisi kekurangan masing-masing.
Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem ekonomi yang dapat menjadi solusi untuk kesejahteraan rakyat, seperti sistem ekonomi Islam. Salah satu solusi yang diperkenalkan dalam sistem ekonomi Islam adalah pengimplementasian zakat.Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang sudah ditetapkan. Perintah untuk membayar zakat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan umat muslim. Zakat memiliki peranan penting dalam membangun perekonomian umat. Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Buya Hamka, seorang ulama, filsuf, dan sastrawan Indonesia melalui uraian zakat menyebutkan bahwa kedudukan zakat tidak sekedar wujud ketulusan hati dalam melaksanakan perintah Allah, tetapi juga berfungsi untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial yang merata. Di negara Indonesia sendiri, keadilan sosial merupakan bagian dari visi yang tercatat dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945. Maka dari itu, zakat merupakan sumber keadilan. Jika amalan tentang zakat diamalkan secara sempurna maka akan datang suatu masa yang tidak ada lagi orang berhak menerima zakat, karena semua orang wajib berzakat (Hamka, 2015).