Lihat ke Halaman Asli

A Afgiansyah

Digital communication specialist

Cara Perpanjangan STNK Setelah 5 Tahun

Diperbarui: 18 Juni 2015   03:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah lebih dari 5 tahun? Siapkan waktu luang buat perpanjangan. Ya, kira-kira 1,5 sampai 2 jam sampai prosesnya selesai.

Begini proses untuk perpanjangan STNK setelah 5 tahun:

1. Siapkan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), KTP asli pemilik kendaraan, STNK yang akan diperpanjang, & Bukti Setor Pajak STNK tahun sebelumnya (surat ini biasanya disatukan dengan STNK atau seringkali kita lihat sebagai "halaman belakang" dari STNK).

2. Datang ke kantor Samsat. Saya sendiri ke kantor Samsat  Jakarta Barat di Daan Mogot. Masuk area kantor Samsat, langsung ke arah cek fisik, tidak perlu masuk ke gedung utama. Arahkan kendaraan ke antrian cek fisik.

3. Tinggalkan kendaraan di antrian, tuju loket cek fisik di area yang sama. Serahkan bukti setor pajak STNK tahun sebelumnya (tidak perlu serahkan STNK). Petugas akan memberikan formulir untuk cek fisik.

2. Bawa formulir cek fisik dan kembali ke antrian. Pada gilirannya, petugas akan melakukan cek fisik. Aktivitas cek fisik ini hanya sebentar, tidak sampai 5 menit kendaraan kita selesai dicek fisik.

Tips cek fisik: Lengkapi semua kelengkapan fisik kendaraan, misalnya kaca spion jangan sampai pecah atau tidak ada.

3. Serahkan formulir cek fisik yang sudah diisi petugas cek fisik kembali ke loket tempat kita mengambil formulir tersebut. Tunggu hingga dipanggil. Waktu tunggu sekitar 15 menit hingga dipanggil.

4. Ambil surat cek fisik yang sudah diverifikasi setelah dipanggil. Lalu langsung menuju ke gedung utama.

5. Ambil formulir di gedung utama. Lokasi ada di lantai 1 sayap kiri untuk Samsat Jakarta Barat. Isi formulir di tempat yang disediakan. Ada di sayap belakang sisi kiri lantai 1 & 2. Isi formulir sesuai contoh yang ada di tempat tersebut.

6. Kemudian, fotokopi BPKB, KTP, & STNK di tempat fotokopi yg ada di sisi kanan lantai 1 Samsat. Petugas fotokopi akan menyusun hasil copy sesuai aturan. Bayar jasa petugas foto copy: Rp. 2.000,-

7. Serahkan segala kelengkapan surat menyurat tadi ke loket pendaftaran. Untuk mobil ada di lantai 1, motor ada di lantai 2. Lokasinya di sisi kiri di setiap lantai. Lalu kita akan dapat nomor antrian untuk penyerahan Surat Setoran Pajak. Waktu tunggu: 10 menit.

8. Bawa Surat Setor Pajak ke loket pembayaran. Posisi ada di sayap tengah-kanan di tiap lantai bersambungan dengan loket pendaftaran. Bayar pajak di loket, lalu akan diserahkan tanda bukti setoran sebanyak 4 lembat berwarna putih, merah muda, hijau, dan kuning.

9. Serahkan bukti pembayaran warna hijau ke loket pengambilan STNK & TNKB (plat nomor). Tunggu hingga dipanggil. Saya sendiri menunggu hingga 1 jam 20 menit.

10. STNK & plat nomor perpanjangan diserahkan.

Secara umum prosesnya tidak terlalu sulit. Waktu tunggu pun relatif singkat kecuali untuk pengambilan STNK & plat nomor.

Beberapa catatan, proses seperti yang saya tuliskan ini tidak terpampang dengan jelas. Masih diperlukan "tanya kanan-kiri" untuk tau prosedurnya pengrusannya.

Kemudian, proses antrian masih belum terorganisir dengan rapi. Nomor antrian tampak acak dan conter nomor antri tidak berfungsi. Kita tidak tahu berapa lama harus menunggu antrian karena sistemnya masih "menunggu dipanggil".

Ke depan, Samsat harus menigkatkan pelayanannya agar lebih efektif. Saran saya kira-kira seperti ini:

1. Di pintu masuk area Samsat sudah ada arahan sbb:

- Perpanjangan sebelum 5 tahun, menuju drive thru.

- Perpanjangan setelah 5 tahun, menuju loket cek fisik.

- Perpanjangan lewat batas waktu (kena denda) dan pengurusan administrasi lainnya, menuju gedung utama.

Arahan ini dapat berupa papan besar yang terlihat jelas setelah masuk.

2. Di area cek fisik, layaknya diawali dengan loket drive thru untuk memberikan formulir cek fisik sehingga tidak harus meninggalkan kendaraan di antrian.

3. Loket penyerahan hasil cek fisik dibuatkan sistem antri dengan nomor dan hitungan antrian (counter).

4. Di gedung utama, dibuatkan papan penunjuk besar yang menjelaskan alur pengurusan perpanjangan. Dimulai dengan arahan untuk ambil formulir.

5. Foto copy harusnya disediakan sebagai jasa layanan dengan loket tersendiri. Tidak perlu dipungut biaya untuk proses foto copy ini.

6. Pada loket pendaftaran, pembayaran, hingga pengambilan haus disediakan nomor antrian dan sistem antrian yang jelas sehingga wajib pajak bisa memperkirakan giliran antrian.

Nah, begitu kira-kira pengalaman saya mengurus perpanjangan STNK setelah 5 tahun. Saran saya, sebaiknya datang di pagi hari paling lambat pukul 09.00 supaya bisa selesai sebelum jam makan siang. Kemudian sediakan cemilan dan minuman untuk menunggu antrian. Jangan lupa membawa smartphone, gadget, majalah, koran, TTS, atau yang lainnya untuk "membunuh waktu" yang cukup panjang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline