Lihat ke Halaman Asli

Affire R

Mahasiswi

Dibalik Kontranya Penyebaran Guru Honorer di Wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal)

Diperbarui: 22 Agustus 2023   19:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengapa Penyebaran Penyebaran Guru Honorer ke Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dapat memberikan beberapa dampak positif di samping banyak sekali keluhan dampak negatifnya? Seberapa banyakkah keberhasilan atau manfaat dari penyebaran itu sendiri sebagai program untuk memajukan pendidikan berkualitas di Indonesia ini? 

Sebelumya mari untuk lebih mengetahui lebih awal mengenai Daerah 3T, Daerah 3T merupakan daerah yang masuk ke dalam golongan daerah yang tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai dengan singkatannya sendiri yakni 3T. Tertinggal yang berarti kualitas pembangunan yang lambat atau rendah dengan dilihat dari masyarakatnya sendiri yang kurang berkembang, kemuddia dari segi geografis yang daerah tersebut berada di terdepan dan terluar wilayah Indonesia.

Berdasarkan Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertunggal 2020-2024 ada kabupaten yang termasuk dalam golongan ini yakni Nias (Sumatera Utara), Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), Lombok Utara (Nusa Tenggara Barat), Sumba Tengah & Alor (Nusa Tenggara Timur), Donggala (Sulawesi Tengah), Pulau Talibau (Maluku Utara), Nabire & Asmat (Papua), serta Teluk Wondoma & Pegununagan Arfak (Papua Barat)

Daerah-Daerah tersebut banyak mengalami keterbatasan di banyak bidang seperti pendidikan, ekonomi dan sarana prasarana. Dan masalah yang paling utama tentu masalah di bidang pendidikan di daerah tertinggal tersebut. Yakni salah satunya yang mendasar adalah minimnya guru di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) karena minimnya kualifikasi pendidikan dan kompetinsi guru di daerah tersebut. 

Beberapa pihak lain mengatakan bahwa guru di Indonesia tidak tersebar merata karena rasio nasional berkisar 1 guru berbanding dengan 17 murid. 

Program pemerataan dan penyebaran guru harus segera dikerjakan sehingga masalah mendasar ini dapat teratasi dengan seiring berjalan waktu karena ketimpangan jumlah guru terjadi antara sekolah perkotaan dengan sekolah pedesaan, sekolah di Jawa dengan luar Jawa dan sekolah Jakarta dengan luar Jakarta.

Untuk melaksanakan pembangunan adil dan merata terutama di bidang pendidikan ini, pemerintah Indonesia memberikan bantuan pendidikan yang bersifat afirmasi kepada pelajar daerah 3T.

Salah satunya penyebaran guru honorer ke wilayah 3T. Dengan kementerian pendidikan dan kebeduyaan merancang langkah redistrubsi guru secara nasional dengan sistem zonasi yang akan dijakdikan acuan adalah peta sebaran guru di sekolah-sekolah se-indionesia yang nantinya akan terlihat mana sekolah yang kelebihan guru begitu sebaliknya. Sistem tersebut diresmikan melalui peraturan presiden dengan sistem aparatur sipil negara (ASN) yan baru, yang menetapkan bahwa guru harus siap dirotasi secara periodik dan tidak boleh menetap di satu tempat dalam jangka waktu lama. Dan yang nanti akhirnya tiap guru akan memiliki pengalaman mengajar di daerah 3T. Dengan akhirnya pemerataan guru PNS juga guru Honorer. 

Tentunya pemberdayaan guru honorer adalah pilihan yang tepat, keaktifan honorer menjadi salah satu faktor memajukan sekolah daerah 3T. Sama dengan ASN, honor juga diikutkan dalam kegiatan resmi sekolah. Walaupun begitu banyak sekali pihak lain yang mengatakan bahwa guru honorer yang mengajar di daerah 3T jauh dari sejahtera karena menurut sumber mereka memperoleh gaji sangat rendah dan banyak di antaranya yang tidak digaji sama sekali. Guru di daerah 3T sangat berperan penuh untuk pendidikan berkualitas di Indonesia ini karena mengajar penuh ikhlas mendidik tanpa tanda jasa secara materi. Pemberdayaan guru honorer dianggap sebagai salah satu solusi yang efektif, bahwa peran guru sangat penting untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia pada suatu daerah. Guru honorer memeratakan angka distribusi guru. Kontrak kerja guru honorer yang fleksibel dinilai efektid dan dapat pindah lokasi mengajar sesuai kebutuhan daerah. Mengajar di wilayah 3T bagi guru honorer pun tentu memiliki banyak manfaat seeprti salah satunya peluang mendapat kesempatan untuk memahami ragam budaya, karakteristik daerah tertentu di Indonesia, menambah wawasan dan banyak lagi. 

Dengan berbagai kendala yang dialami para guru honorer ternyata diperlukan apresiasi pula untuk mereka. Karena terlalu banyak kerisauan para guru honorer tapi ternyata ada banyak apresiasi dari beberapa lembaga perusahaan seperti dari BUMN. 

"Saya minta BNI membantu para guru honorer, yang sudah berusia di atas 50 tahun, namun masih berbakti menjadi guru di daerah 3T. Karena para guru itu belum tersentuh apresiasi BUMN sebelumnya." Ujar menteri BUMN dalam keterangan resminya, dilansir antarnews pada Minggu (16/1/2022)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline