Lihat ke Halaman Asli

Affa 88

Freelancer, Social Activist, Nahdliyin

Eko Patrio, Anggota DPR Kok Tetep Mejeng di TV?

Diperbarui: 26 Juni 2015   13:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_243234" align="alignleft" width="320" caption="Eko dalam acara The Promotor (http://serip-airmas.blogspot.com)"][/caption] Siapa tidak kenal pelawak sukses yang satu ini. Namanya Eko Patrio. Mengawali karir sebagai anggota grup lawak Patrio, artis yang bernama asli Eko Hendro Purnomo itu kini eksis menjadi anggota DPR. Eko yang bermuka ceria ini lahir di Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur, 30 Desember 1970. Dia terpilih dengan meyakinkan menjadi "warga" Senayan dari salah satu partai politik yang mengusungnya waktu itu. Keputusan rakyat yang memilihnya untuk menyampaikan aspirasi mereka itu pun disambut antusias oleh suami artis  Viona Rosalina ini. Namun, seolah mengabaikan sumpah jabatan DPR, Eko belakangan justru kembali eksis di dunia entertainmen. Hal itu dilakukannya ketika menjadi pembawa acara rutin di salah satu stasiun televise swasta berjudul The Promotor. Dunia lawak memang tidak bisa dipisahkan darinya, meskipun sudah dipastikan menjadi Anggota Legislatif. Bahkan dalam sebuah berita, dia dengan santai akan menjalani keduanya. Sebenarnya bukan masalah bisa atau tidaknya Eko menjalani kedua profesi itu. Namun, pekerjaan menjadi entertainer saat semestinya anggota dewan sibuk dengan tugas negara, rapat rutin, dan tugas-tugas lainnya adalah sangat menyalahi aturan kenegaraan. Ketika rakyat butuh aspirasinya tersalurkan, apalagi Eko berada di komisi yang mengurusi masalah pendidikan, tidak seharunya Eko kemudian tampil seolah tidak mengindahkan masalah pendidikan bangsa ini. Lembaga swadaya masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD) adalah sebuah badan yang akhirnya melaporkan Eko ke Badan Kehormatan DPR. Eko dianggap melanggar sumpah jabatan yakni tetap menjadi presenter televise. Tindakan tersebut dinilai menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 421 dan Pasal 423 tentang Penyalahgunaan Jabatan. Butir tersebut menyebutkan setiap anggota dewan dilarang merangkap jabatan. Eko dilaporkan bersama rekan artis lainnya yakni Tantowi Yahya. GACD mungkin mewakili rasa gemas rakyat terhadap Eko Patrio yang bergembira di panggung hiburan televisi saat pendidikan saat ini dalam kondisi yang memprihatinkan. Kekhawatiran rakyat terhadap wakilnya ini seharusnya juga menjadi pelajaran bagi Eko dan juga anggota DPR artis lainnya yang ingin atau berkeinginan memperluas kesibukannya kembali menekuni dunia keartisan. Tidak semestinya anggota dewan mengecewakan rakyat apalagi rakyat pemilihnya. Mau dibawa kemana nasib bangsa ini jika contoh wakil rakyatnya tidak komit terhadap tugas dan sumpah jabatannya. Semoga Eko dkk. menyadari hal ini dan yang lebih penting menyuarakan aspirasi rakyat sesuai dengan bidangnya masing-masing dengan bijak dan menghasilkan keputusan dan kebijakan yang membawa kemaslahatan bangsa ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline