Lihat ke Halaman Asli

Afdhal Raihan

Mahasiswa/Universitas Andalas

Produk Pangan Olahan Mikroba Apakah Sepenuhnya Halal?

Diperbarui: 17 Januari 2024   09:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Industri Pangan saat ini sangat berkembang, mulai dari proses pengolahan maupun bahan baku yang digunakan. Perkembangan ini tentu akan memberikan dampak yang besar pada industri makanan halal. Banyak Pabrik pengolahan makanan yang tentunya perlu menyesuaikan dengan standar produksi halal. Hal ini didukung dengan kondisi Indonesia sebagai negara dengan muslim terbanyak didunia yang tentunya mengkonsumsi produk yang halal.

Dikutip dari CNCB Indonesia,  Laporan terbaru  State of Global Islamic Economic Report (SGIE) tahun 2023  “Indonesia saat ini berada diposisi ketiga  dalam peringkat SGIE yang sebelumya di posisi keempat. Adapun pada sektor Makanan halal  Indonesia bertahan di posisi kedua”

Konsep Halal dalam industri pangan secara jelas tertuang dalam alquran dan hadist seperti larangan memakan babi, bangkai, darah, hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, dan minuman yang memabukkan seperti alkohol/khamr. Namun berbagai Produk pangan lainnya dianggap meragukan terutama terkait produk turunan, hasil modifikasi gen yang digunakan dalam menciptakan produk turunan baru perlu dikaji lebih lanjut. Produk turunan tersebut dapat berasal dari hewan, tumbuhan maupun mikorba.

Penggunaan Mikroba dalam industri pangan saat ini menjadi trend dunia. Mikroba sebagai agen bioproses dalam menghasilkan metabolit atau senyawa baru, agen pemecah molekul kompleks, penghasil aroma, rasa maupun warna. Mikroba sangat banyak dinikmati dan dirasakan kebermanfaatanya namun konsep kehalalan mikroba masih  belum di pahami secara luas.

Gambaran Besar produk pangan halal adalah  Halalan thayyiban  yakni tidak menyebabkan keracunan, gangguang fungsi akal  dan raga, tidak berbahaya bagi kesehatan manusia,  dan memenuhi syariat islam.  Maka  Fatwa MUI  Nomor 01 Tahun 2010 tentang penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam produk pangan menetapkan bahwa :

  • Mikroba pada dasarnya halal selama tidak membahayakan dan tidak terkena barang najis.
  • Mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang suci hukumnya halal.
  • Mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang najis, apabila dapat dipisahkan antara mikroba dan medianya maka hukumnya halal setelah disucikan.
  • Produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang suci hukumnya halal.
  • Produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang najis, apabila dapat dipisahkan antara mikroba dan medianya maka hukumnya halal setelah disucikan.
  • Mikroba dan produk mikrobial dari mikroba yang memanfaatkan unsur babi sebagai media pertumbuhan hukumnya haram.
  • Mikroba dan produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang terkena najis kemudian disucikan secara syar'i (tathhir syar'an), yakni melalui produksi dengan komponen air mutlaq minimal dua qullah (setara dengan 270 liter) hukumnya halal.

Berdasarkan fatwa MUI  nomor 01 Tahun 2010 tersebut ditentukan titik kritis dari produk pangan mikroba sebagai penentu kehalalalan. Titik Kritis utama dari produk berbasis bioproses mikroba meliputi : Sumber Mikroba, Isolat mikroba, subtrat pertumbuhan, Produk Metabolisme, tempat produksi, dan Matrik atau bahan lain yang ditambahkan untuk tujuan tertentu.

Ditulis Oleh afdhal Raihan- Mahasiswa Biologi, Univeristas Andalas

Artikel ini dibuat sebagai tugas Mk Teknik Analisis Biologi Produk Halal (TABPH) yang di Ampu oleh Prof. Dr. Safni, M.Eng

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline