Pemilu akan diadakan satu tahun lagi, tepatnya tanggal 17 April 2019. Tapi semua hal yang berkaitan dengan Pemilu sudah kita rasakan dari sekarang. Setelah KPU RI memutuskan partai politik peserta Pemilu, bendera partai, baliho dan spanduk calon legislatif telah banyak menghiasi jalan raya, pusat keramaian, tempat ibadah ataupun tempat-tempat wisata.
Pelaksanaan pemilu tahun 2019 ini berbeda dengan pemilu sebelumya, karena pemilu sekarang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang telah di undangkan tanggal 16 Agustus 2017. Perbedaan yang mendasar adalah memilih DPR, DPD, DPRD dilaksanakan bersamaan dengan memilih presiden dan wakil presiden. Maka tidak heran kalau ratusan bahkan ribuan alat peraga kampanye banyak terpasang.
Mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 atas perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, kampanye dilaksanakan dari tanggal 23 September 2018 s/d 13 April 2019.
Pemilu yang dihelat tiap lima tahun sekali sesuai yang diatur dalam konstitusi diselenggarakan oleh penyelenggaran pemilu, adapun penyelenggara Pemilu menurut Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 1 adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
Dikutip dari laman bawaslu.go.id, pengawasan pemilu memiliki beberapa peluang. Beberapa peluang yang dapat dioptimalkan oleh Bawaslu dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya yaitu:
1. Ekspektasi publik yang tinggi terhadap pelaksanaan Pemilu yang berkualitas;
2. Dukungan masyarakat terhadap pengawasan pemilu, baik dalam pencegahan dan penindakan maupun dalam penyelesaian sengketa;
3. Kesediaan kelompok-kelompok strategis untuk terlibat dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif, pelaksanaan tugas kewenangan penyelesaian sengketa pemilu, dan penegakan hukum pemilu.
Ekspektasi publik yang tinggi terhadap pelaksanaan pemilu yang berkualitas merupakan harapan seluruh masyarakat. Sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin secara sah dan konstitusional harus berjalan dengan jujur dan adil. Bawaslu dan jajaran sampai tingkat kelurahan melaksanakan tugas sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban.
Menciptakan pemilu yang berkualitas tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran. Jangan sampai tingginya harapan masyarakat terhadap pengawasan yang dilakukan, dinodai dengan sikap pengawas pemilu yang terjebak dalam politik praktis dan pragmatis. Pengawas pemilu yang dilantik sesuai dengan sumpah dan janji harus benar-benar melaksanakan tugas pengawasan dengan baik dan benar.
Pengawasan pemilu, baik dalam pencegahan dan penindakan maupun dalam penyelesaian sengketa harus mendapat dukungan dari masyarakat. Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu tidak bisa berjalan dengan efektif jika tidak didukung oleh partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.