Lihat ke Halaman Asli

Afaninda Dk

Mahasiswa

Menjaga Kerahasiaan Pasien Dalam Praktik Keperawatan

Diperbarui: 20 Januari 2025   14:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Etik adalah sistem nilai pribadi yang digunakan untuk memutuskan apa yang benar atau apa yang paling tepat. Bila prinsip etik dapat dipenuhi, maka pasien akan merasa aman dan puas terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan. Prinsip etik tidak hanya berlaku di rumah sakit saja, tetapi berlaku di dunia pendidikan. Pendidikan keperawatan merupakan proses profesionalisme keperawatan di Indonesia. Pada hakikatnya, pendidikan keperawatan memainkan peran penting dalam mengembangkan dan mengembangkan proses profesionalisasi tenaga keperawatan. Sesuai dengan Pasal 1 Ayat (6) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan di bidang kesehatan. Pendidikan keperawatan dirancang untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan keperawatan. 

Prinsip Etik yang wajib diketahui oleh perawat :

1. Beneficien : berbuat baik atau do good. 

2. Nonmaleficience : tidak merugikan pasien, do no harm 

3.Justice : Berbuat adil 

4. Autonomy : kemandirian dalam mengambil keputusan 

5. Confidentiality : kerahasiaan pasien 

6. Fidelity : menepati janji 

7. Veracity : Kejujuran 

8. Accountability : tindakan profesional dapat dinilai dalam berbagai kondisi.


 Berikut adalah beberapa kasus di mana siswa praktik tersebut membuat konten tentang pengalaman memasang kateter pada seorang pria di sebuah Rumah Sakit dan menyebarkannya di media sosial. Hal tersebut melanggar kode etik keperawatan dan sangat bertentangan dengan privasi seseorang. Dalam kasus ini, jelas bahwa tindakan mahasiswa praktik tersebut tidak mencerminkan standar profesional seorang perawat. Calon perawat harus memahami kode etik keperawatan, terutama yang berkaitan dengan privasi dan kerahasiaan pasien. Dalam profesi keperawatan, kerahasiaan adalah hak yang harus dihormati oleh tenaga kesehatan sehingga pentingnya pembinaan dan pengawasan dalam pendidikan profesi kesehatan. 

Profesi tenaga kesehatan harus bijak dalam menggunakan media sosial sebagai sarana memberi informasi tentang kesehatan agar tetap membina hubungan baik dengan pasien.

Perlunya tindakan dari lembaga pendidikan dan organisasi profesi dalam memberi edukasi yang intensif terkait kode etik dan konsekuensi pelanggaran agar kejadian serupa tidak terjadi sehingga tetap menjaga kualitas dan integritas profesi. Harapannya perawat profesional maupun yang masih dalam tahap pendidikan untuk terus mengingat dan mematuhi kode etik profesi dalam hal menjaga kerahasiaan pasien serta menghormati privasi pasien.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline