Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Trias Politik di Indonesia

Diperbarui: 23 Agustus 2020   15:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Trias Poltika (Sumber: www.emaze.com)

Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut di berbagai Negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu Negara tidak boleh dilimpahkan pada suatu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga- lembaga negara yang berbeda.

Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. 

Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan Negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi
lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

Secara implisit negara Indonesia menerapkan pembagian kekuasaan sesuai teori trias politika yang dianut oleh Montesquieu dimana adanya pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi Negara baik Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif kedalam lembaga-lembaga negara di Indonesia, namun selain dari tiga fungsi Negara itu, Indonesia membagi kekuasaan lagi, yaitu kekuasaan eksaminatif atau pemeriksaan keuangan negara.

Di Indonesia, kekuasaan Negara dituangkan dalam tingkatan perundang-undangan. Undang- Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi menempati peraturan tertinggi, Undang- Undang (UU) tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. 

Lembaga tinggi negara, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan kekuasaannya oleh UUD 1945, akan tetapi fungsi dan tugas lembaga negaranya diatur lebih lanjut oleh UU yang sah. Kewenangan DPR dalam mengamandemen UU diambil alih oleh MK, yang dapat membatalkan pasal UU yang bertentangan dengan UUD 1945. 

Dalam putusan hakim MK, pasal UU tersebut mengalami mati suri sebelum DPR mengamandemennya. Adanya ketidak sesuaian antara kebijakan pemerintah yang
dibutuhkan berdasarkan UU yang sah, akan tetapi UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, maka UU tersebut akan menghambat gerak pemerintah.

Lembaga Eksekutif merupakan satu lembaga negara yang paling pokok dan paling di sorot dalam berjalannya pemerintahan di negara Indonesia. Lembaga eksekutif ini meliputi presiden dan wakil presiden, menteri, pemerintahan di tingkat daerah seperti gubernur, bupati /walikota, camat, dan kades/lurah. Lembaga eksekutif ini lebih kita kenal dengan nama pemerintah. 

Di dalam kinerja lembaga ini terutama presiden yang merupakan kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan dalam system pemerintahan di Indonesia menjadi
tolak ukur bagi berjalannya suatu negara, baik dalam negeri maupun di luar negeri. 

Lembaga Eksekutif dapat dinilai dari beberapa faktor yang mudah diihat yang di antaranya yaitu keadaan ekonomi, budaya, pendidikan dll, yang semuanya itu untuk kesejahteraan rakyat. 

Tugas dari lembaga eksekutif ini sebagian besar sudah tertera pada alenia keempat dalam pembukaan UUD 1945 yang sudah ada pada tanggal 18 agustus 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan kata lain didalam tugas dan kewajiban lembaga eksekutif di negara Indonesia juga menjalankan undang-undang yang sudah ada. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline