Lihat ke Halaman Asli

Presiden Menandatangani Perpres tentang Pengesahan Minuman Keras, Fakta atau Hoaks?

Diperbarui: 3 Maret 2021   10:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

jurnalmedan.pikiran-rakyat.com

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), menandatangani Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Namun banyak berita beredar di media sosial yang seolah-olah menggiring beropini bahwa Presiden menandatangani Perturan Presiden (Perpres) mengenai pengesahan minuman keras, sehingga menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat.

Salah satu tokoh yang menyebarkan informasi distorsi itu adalah tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. Padahal disisi lain, Ismail tidak mempersoalkan kebijakan dari Gubernur Anies Baswedan tentang kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam PT Delta Djakarta Tbk yang memproduksi bir Heineken, hal ini menjadi sesuatu yang aneh menurut pengamat politik.

Isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2021 sebenarnya mengatur investasi dari berbagai bidang usaha yang ada di Indonesia.Namun, Ismail Yusanto malah menyebarkan berita yang menggiring opini seolah-olah Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengesahan minuman keras

Padahal, sebenarnya dalam Peraturan Pesiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tersebut ada pembatasan industri minuman keras dengan menerapkan aturan yang sangat ketat dan dalam hal ini hanya ada empat daerah yang diperbolehkan untuk penanaman modal pada industri minuman keras, yakini Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua

Berikut beberapa persyaratan ketat yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha yang ingin berinvestasi industri minuman keras, yaitu :

1. Pelaku usaha hanya diperbolehkan berinvestasi di empat daerah, yaitu : Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

2. Penanaman Modal diluar ke empoat daerah tersebut, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur setempat.

3. Penanam Modal investor asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

4. Pelaku usaha yang terlibat harus memperhatikan budaya dan kearifan daerah setempat.

5. Memiliki, Jaringan distribusi dan tempat khusus.

Selain itu terdapat beberapa fakta soal aturan minuman keras, antara lain :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline