Lihat ke Halaman Asli

Pengen Punya Rumah tapi Uang Terbatas? KPR dong

Diperbarui: 17 Juni 2015   22:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1412647338896294311

[caption id="attachment_364533" align="aligncenter" width="500" caption="sumber: minimaliscantik.com/"][/caption]

Hai para pembaca setia. Terimakasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi yang saya yakin bermanfaat buat anda. Saya baru saja berkomunikasi dengan client saya tentang keinginannya untuk membeli rumah, namun belum punya dana yang cukup untuk membeli secara cash. Mungkin salah satu dari anda sedang memikirkan hal yang sama.

Berbicara tentang membeli rumah ada beberapa hal yang harus anda persiapkan. Semakin dini anda persiapkan, maka akan semakin baik. Terutama bagi anda yang sebagian besar berstatus sebagai pekerja yang notabene mendapatkan pemasukan rutin di tiap bulan.

Saat ini, ntuk memiliki rumah bisa dengan metode pembelian secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Mayoritas perbankan nasional maupun daerah baik konvensional maupun syariah menawarkan produk KPR dengan berbagai macam skim dan fasilitas. Namun walaupun demikian, tetap harus anda persiapakan sejak dini karena ada banyak yang KPR-nya ditolak karena berbagai macam alasan penolakan dari bank.

Perlu anda ketahui bahwa membeli dengan menggunakan fasilitas KPR juga membutuhkan modal untuk Down Payment (DP), biaya-biaya yang timbul terhadap proses KPR serta biaya pajak yang timbul dalam proses kepemilikan. Semua dana tersebut harus anda persiapkan karena jika tidak disiapkan, anda akan mengalami kendala untuk mendapatkan KPR.

Dari objek rumah yang ingin anda beli, mayoritas perbankan memiliki paham yang sama. Ada beberapa kriteria lokasi yang menyebabkan Proses KPR tersebut ditolak, yakni :

1.Berada dekat dengan jaringan sumber tegangan arus tinggi (SUTET),

2.Berada di bantaran sungai, atau memiliki history banjir dengan intensitas tinggi,

3.Lokasi di sisi tebing tinggi yang sewaktu-waktu dapat mengakibatkan longsor,

4.Rumah berada di lokasi yang memiliki lebar jalan kurang dari 3 meter,

5.Berada dalam sengketa,

6.Legalitas rumah belum sempurna.

Kalau dilihat lebih jauh, konsep “rumahku idamanku” sangat diperhatikan dari aspek diatas. Bayangkan saja jika anda melanggar ketentuan diatas maka anda sendiri yang tidak nyaman menempati rumah untuk jangka panjang. Selain itu nilai jual kembali terhadap rumah tersebut bisa semakin menurun.

Jika anda sudah menemukan lokasi yang anda inginkan maka perlu menyiapkan beberapa dokumen yakni :

-FC indentitas (KTP) beserta pasangan,

-FC Kartu keluarga,

-FC NPWP,

-FC Surat nikah,

-FC Sertifikat rumah yang akan dibeli,

-FC IMB (Izin Membangun bangunan),

-FC PBB,

-Slip gaji 3 bulan terbaru,

-FC Rekening tabungan gaji,

-Dokumen lainnya dapat menyesuaikan dari persyaratan bank tempat anda mengajukan KPR.

Hal yang perlu diperhatikan adalah dalam rencana pengajuan KPR, anda harus memperhitungkan berapa angsuran maksimal yang anda perkirankan untuk pengajuan KPR. Perlu diingat bahwa jumlah angsuran anda jangan melebihi dari 35% dari total pendapatan yang benar benar rutin. Contoh: pendapatan rutin bulanan anda (diluar bonus, remunerasi, pendapatan tidak tetap lainnya) adalah Rp.5.000.000. maka maksimal angsuran anda adalah 35%xRp.5000.000,-=Rp.1.750.000,- . Perhitungan tersebut sangat penting anda perhitungkan. Karena perbankan juga akan mempertimbangkan hal-hal tersebut.

Satu hal yang tidak kalah pentingnya adalah pinjaman yang telah anda miliki sebelum pengajuan KPR. Termasuk kartu kredit. Bagian ini, saya harus menekankan bahwa anda dituntut untuk lancar dalam setiap angsuran yang anda miliki. Ada tunggakan yang telat bayar akan mengakibatkan catatan buruk untuk anda. Terutama untuk Kartu kredit. Anda harus berhati hati dalam menggunakannya. Banyak yang terjebak dikarenakan pola hidup konsumtif, menganggap remeh membayar angguran bulanan secara rutin, mengakibatkan KPR anda ditolak. Untuk itu, berhati-hatilah.

Bagaimana dengan legalitasnya?

Ini bagian yang sangat penting ketika anda akan membeli rumah baik secara KPR maupun cash. Ibarat membeli kendaraan bermotor, harus punya surat-surat yang jelas sebelum membeli. Sama seperti hal tersebut, saat ini memang banyak developer atau penjual rumah yang menjual rumah dengan bermodalkan lokasi saja. Sertifikat belum pecah sempurna, IMB belum ada, bahkan rumahpun terbangun. Terkait itu, anda harus memastikan track record developer atau penjual rumah tersebut. Sudah berapa perumahan yang berhasil dibangun, bagaimana kualitasnya, serta bagaimana tanggung jawab terhadap legalitasnya.

Saat ini perbankan fokus pada penjualan unit rumah yang sudah jadi 100%.  Walaupun masih ada beberapa produk KPR yang bisa mencairkan pembiayaan rumah sesuai progress bangun. Tetapi yang terpenting adalah LEGALITAS. Perbankan tetap menilai bagaimana sertifikat serta IMB rumah yang akan dibeli tersebut.

Ada tiga jenis sertifikat yang bisa dijadikan KPR, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) dan yang kedua Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) atau strata title untuk bangunan vertikal. Terutama untuk SHGB, anda harus memastikan kapan jatuh tempo hak tersebut. Jika masih cukup untuk pelaksanaan KPR tidak menjadi masalah. Namun jika tidak mencukupi maka anda harus menyiapkan dana untuk mengkonversi ke bentuk SHM.

Bagaimana dengan biaya yang timbul dan pajak?

Sejauh ini penerapan biaya yang timbul masih disesuaikan dengan perbankan yang mengeluarkan produk KPR. Ada yang memberlakukan, dan ada yang menggratiskan. Komponen biaya tersebut adalah :

-Biaya Administrasi,

-Biaya Appresial,

-Biaya Asuransi Jiwa,

-Biaya Asuransi Kebakaran,

-Biaya Materai,

-Biaya Notaris.

Selain biaya diatas ada biaya Pajak pembeli atau yang dikenal dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) serta biaya balik nama. Untuk besarannya anda bisa tanyakan ke PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) setempat.

Semoga anda bisa segera memiliki rumah yang anda inginkan. Jika anda ingin lebih lanjut mengetahui informasi tentang KPR serta bagaimana merencanakan keuangan, dapat menghubungi kontak saya melaui email afagusanto@gmail.com. Best regards –afagusanto-




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline