Dampak rendahnya kesadaran masyarakat dalam Mengelola Sampah
Dalam kehidupan kita sehari-hari, kita akrab dengan kata "sampah". Namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan sampah? Menurut KBBI, sampah adalah barang atau benda yang dibuang karena tidak digunakan lagi. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa-sisa padat hasil kegiatan manusia sehari-hari dan/atau proses alam.
Biasanya sampah yang kita hasilkan dibuang ke tempat sampah dan diangkut ke tempat penyimpanan sementara (TPS). TPS adalah tempat di mana sampah didaur ulang, diolah, dan/atau sebelum diangkut ke tempat pengolahan sampah terpadu. Sampah diangkut oleh TPS dan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan truk sampah menuju tempat pengolahan akhir (TPA). Tempat pembuangan sampah (TPA) adalah tempat pembuangan sampah dan dikembalikan ke media lingkungan dengan cara yang aman bagi manusia dan lingkungan.
Sampah yang dikelola berdasarkan UU No.18 Tahun 2008 adalah sampah domestik (berasal dari kegiatan rumah tangga sehari-hari, tidak termasuk feses dan limbah B3), sampah domestik (kawasan komersial, kawasan industri, sampah kawasan khusus, fasilitas sosial, dan fasilitas umum dan fasilitas lainnya) dan limbah tertentu (limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, limbah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun, limbah bencana, limbah pembongkaran bangunan, masih teknis (Limbah yang tidak dapat diolah dan/atau limbah tidak teratur) Pengelolaan limbah pada Indonesia terbagi menjadi dua wilayah.
Salah satunya adalah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dan yang lainnya adalah pengelolaan sampah tertentu. Meskipun pengelolaan sampah spesifik merupakan tanggung jawab pemerintah, pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah rumah tangga serupa mencakup pengurangan sampah dan pengelolaan sampah, pengurangan sampah, termasuk pembatasan timbulan sampah, dan pengelolaan sampah terdiri dari daur ulang dan penggunaan kembali sampah. Dalam hal ini pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku ekonomi dan masyarakat mempunyai peran masing-masing.
Kegiatan pengolahan limbah meliputi: Pisahkan sampah menurut jenis, jumlah, dan/atau jenisnya. Pengumpulan sampah ke titik pengolahan sampah. Mengangkut sampah dari instalasi pengolahan residu ke tempat pembuangan sampah. Pengolahan sampah sedemikian rupa sehingga mengubah sifat, komposisi dan jumlah sampah dan pengolahan akhir berupa pengembalian limbah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya secara aman ke media lingkungan hidup.
Pemerintah pusat dan daerah mempunyai kewajiban mendanai praktik pengelolaan sampah. Pendanaan ini disediakan oleh APBN dan APBD. Pemerintah pusat dan daerah, secara individu atau bersama-sama, dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat lokal atas dampak buruk yang disebabkan oleh kegiatan pengolahan limbah di lokasi pengolahan akhir.
Kompensasi yang dimaksud dapat berupa relokasi, perbaikan lingkungan, biaya pengobatan, pengobatan, atau bentuk kompensasi lainnya. Masyarakat lokal dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Peran masyarakat antara lain mengusulkan, mempertimbangkan dan memberikan saran kepada pemerintah pusat dan daerah, merumuskan kebijakan mengenai pengelolaan sampah dan/atau memberikan saran dan pendapat mengenai penyelesaian sengketa sampah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H