Lihat ke Halaman Asli

AEEC UNAIR

Pelatihan Profesional

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan

Diperbarui: 30 Oktober 2023   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pexels

Pajak Penghasilan Perusahaan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan dalam suatu tahun pajak. Pajak ini bersifat final, artinya pajak yang terutang tidak dapat dikreditkan dengan pajak lain.

Tarif PPh Badan di Indonesia saat ini adalah sebesar 25%. Tarif ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Untuk menghitung PPh Badan, kita dapat menggunakan rumus berikut:

PPh Badan = Tarif PPh Badan x Penghasilan Kena Pajak

  • Tarif PPh Badan = 25%

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = total penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan

Berikut adalah contoh cara menghitung PPh Badan:

Contoh 1

Sebuah perusahaan memiliki penghasilan bruto sebesar Rp100.000.000. Perusahaan tersebut memiliki biaya-biaya yang dapat dikurangkan sebesar Rp50.000.000. Dengan demikian, PKP perusahaan tersebut adalah sebesar:

PKP = Rp100.000.000 - Rp50.000.000

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline