PPh Badan, singkatan dari Pajak Penghasilan Badan, adalah pajak yang dikenakan pada entitas hukum, perusahaan, atau badan usaha yang memperoleh penghasilan dari berbagai kegiatan usaha. PPh Badan adalah salah satu komponen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Entitas yang dapat dikenai PPh Badan termasuk perusahaan terbatas (PT), perseroan terbatas (perseroan), koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD), serta badan usaha lain yang berbadan hukum.
Jenis-jenis PPh Badan di Indonesia adalah sebagai berikut:
PPh Badan Normal (PPh Badan Pasal 25):
PPh Badan Normal dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh badan usaha. Tarif PPh Badan Normal adalah 25% dari laba bersih perusahaan.
PPh Badan Final (PPh Badan Pasal 4 Ayat 2):
PPh Badan Final dikenakan pada sektor usaha tertentu, seperti sektor perkebunan dan pertambangan, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Tarif PPh Badan Final dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha dan kondisi bisnis.
PPh Badan Tertentu (PPh Badan Pasal 26 dan 26A):
PPh Badan Tertentu dikenakan pada penghasilan tertentu yang diperoleh oleh badan usaha. Ini mencakup penghasilan dari dividen dan bunga yang diterima oleh badan usaha. Tarif PPh Badan Tertentu dapat bervariasi dan ada aturan khusus terkait pemotongan pajak.
PPh Badan Penghasilan Tidak Dikenakan Pajak (PTKP Badan):
PTKP Badan adalah penghasilan yang diterima oleh badan usaha yang dikecualikan dari pembayaran PPh Badan. Biasanya, PTKP Badan diterapkan pada BUMN atau BUMD tertentu serta lembaga atau organisasi yang dinyatakan bebas dari kewajiban pembayaran PPh Badan.