Lihat ke Halaman Asli

AEEC UNAIR

Pelatihan Profesional

Pengertian dan Jenis-jenis Asuransi Jiwa

Diperbarui: 8 Agustus 2023   12:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

iStock

Asuransi jiwa merupakan instrumen keuangan yang memberikan perlindungan finansial kepada individu dan keluarganya dalam menghadapi risiko kematian atau cacat total yang dapat mengancam stabilitas keuangan. 

Prinsip utama dalam asuransi jiwa adalah memberikan ketenangan pikiran kepada pemegang polis, sehingga mereka dapat menjalani hidup dengan keyakinan bahwa mereka telah mengambil langkah bijak untuk melindungi masa depan mereka. Pengertian dan jenis-jenis asuransi jiwa menggambarkan bagaimana produk ini dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan tujuan finansial.

Pengertian Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah perjanjian kontrak antara pemegang polis (pemilik polis) dan perusahaan asuransi. Dalam pertukaran pembayaran premi, perusahaan asuransi berjanji untuk memberikan pembayaran atau manfaat finansial kepada ahli waris atau pemegang polis sendiri pada saat terjadinya risiko yang diasuransikan, seperti kematian atau cacat total. Tujuan utama asuransi jiwa adalah untuk memberikan perlindungan finansial dan keamanan bagi orang yang diasuransikan dan keluarganya.

Jenis-Jenis Asuransi Jiwa

Asuransi Jiwa Murni (Term Life Insurance): Jenis asuransi ini memberikan perlindungan untuk jangka waktu tertentu, biasanya dalam bentuk tahunan. Jika pemegang polis meninggal selama periode asuransi, manfaat kematian akan dibayarkan kepada ahli waris.

Asuransi Jiwa Berjangka (Whole Life Insurance): Asuransi jiwa berjangka memberikan perlindungan seumur hidup pemegang polis. Selain manfaat kematian, polis ini juga memiliki nilai tunai yang dapat ditarik atau digunakan sebagai investasi.

Asuransi Jiwa Universal (Universal Life Insurance): Jenis ini merupakan perpaduan antara asuransi jiwa dan investasi. Pemegang polis dapat mengatur jumlah premi dan nilai tunai polis sesuai kebutuhan dan fleksibilitas keuangannya.

Asuransi Jiwa Unit-Linked (Unit-Linked Insurance): Jenis ini juga menggabungkan asuransi jiwa dengan investasi. Sebagian dari premi dibayarkan ke dalam rekening investasi yang dapat dipilih oleh pemegang polis.

Asuransi Jiwa Penyertaan (Participating Life Insurance): Pemegang polis berhak mendapatkan pembagian dari keuntungan perusahaan asuransi dalam bentuk dividen atau pembayaran tahunan tambahan.

Asuransi Jiwa Berjangka Tetap (Limited Payment Life Insurance): Pemegang polis membayar premi hanya selama periode tertentu, tetapi perlindungan asuransi tetap berlaku seumur hidup.

Asuransi Jiwa Cacat (Disability Insurance): Jenis ini memberikan manfaat jika pemegang polis mengalami cacat total dan tidak dapat bekerja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline