Lihat ke Halaman Asli

Adzkiya putri sauzan

Mahasiswi Universitas Pamulang

Dissenting Opinion Prof. Enny Nurbaningsih: Terjadi Ketidaknetralan Pejabat dan Pembagian Bansos di Beberapa Wilayah

Diperbarui: 28 April 2024   22:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hasil putusan akhir terhadap gugatan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud yang diadakan pada Senin (22/4/2024) berakhir menunjukkan penolakan. 

Pada sidang yang di adakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan dengan menyatakan permohonan pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”. 

Diantara permohonan yang diajukan penggugat soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bwawaslu) dan DKPP dan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk memengaruhi pemilu. Walaupun demikian terdapat tiga hakim yang memiliki perbedaan pendapat dengan hasil putusan akhir dianta tiga hakim tersebut salah satunya Prof. Dr. Enny Nurbaningsih.

Prof. Dr. Enny Nurbaningsih menyatakan perbedaan pendapat dari hakim lain yang menolak gugatan. Beliau menolak terhadap dalil mengenai keterlibatan atau mobilisasi pejabat atau aparat negara termasuk politisasi bansos. Dugaan terkait ketidaknetralan pejabat kepala daerah dan mobilisasi pembagian bansos, Prof. Enny menjelaskan kasusnya satu per satu di sejumlah wilayah diantaranya Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara.


“Meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos, namun dengan adanya pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan” ungkap Prof Enny Nurbaningsih.

Dengan ini beliau berpendapat agar dilakukan pemungutan suara ulang pada beberapa daerah tersebut untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana sesuai Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline