Pasti kalian semua sudah tidak asing dengan kata korupsi,disini aku mau ngejelasin dulu apasih yang di maksud dengan korupsi itu? Korupsi adalah suatu bentuk ketidak jujuran yang dilakukan oleh seseorang ataupun suatu organisasi untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang tersebut. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Di negara kita juga banyak sekali berita tentang korupsi bahkan itu sudah hal biasah bagi kaum Indonesia, Tindakan pidana korupsi yang merajalela selama ini itu sangat merugikan keuangan Negara ataupun Perekonomian Negara. Korupsi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi Masyarakat, serta sebagai penghambat pertumbuhan Pembangunan nasional untuk mewujudkan Masyarakat yang adil dan Makmur. Korupsi bukan lagi tergolong kedalam kejahatan biasah bahkan sudah termasuk golongan kejahatan luar biasah, Sekali mereka melakukan korupsi mereka akan ketagihan dan melakukanya terus menerus, Bahkan metode yang digunakan untuk menanggulani masalah korupsi pun juga menggunakan cara-cara yang luar biasah dan harus di fikirkan secara matang.
Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif. Yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut:
1. Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut ( Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999)
2. Pegawai Negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
3. Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999)
Lalu Korupsi Pasif adalah sebagai berikut :
1. Orang yang menerima penyerahan bahan atau keperluan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
2. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
3. Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau memperngaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)