Lihat ke Halaman Asli

Adzany Irfan

Tetap berpikir positif

Langkah Baru Jokowi, Polri Kini Miliki Korps Khusus Pemberantasan Korupsi

Diperbarui: 20 Oktober 2024   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Sumber Markas Besar Polisi

JAKARTA - Jokowi Tegaskan Komitmen Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri.
Korps ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Perpres ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Terkait ketentuan tersebut termuat di dalam pasal 4 huruf C yang mengatur struktur organisasi Polri. Pada unsur Pelaksana Tugas Pokok kini telah berisi tujuh unsur, yaitu:
1. Badan Intelijen Keamanan
2. Badan Pemelihara Keamanan
3. Badan Reserse Kriminal
4. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Korps Lalu Lintas
6. Korps Brigade Mobil
7. Detasemen Khusus 88 Anti Teror
Ketentuan tentang Kortastipidkor ini diatur dalam Pasal 20A.

"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  (Kortastipidkor) merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah kapolri," bunyi Pasal 20A ayat 1.
Ada beberapa tugas yang diemban korps ini, yaitu membantu kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain itu, juga memiliki tugas lain yakni melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Korps ini akan dipimpin oleh Kepala Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang memiliki tanggung jawab pada Kapolri.
"Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor yang disingkat Wakakortastipidkor," bunyi pasal 20A ayat 4.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline