Lihat ke Halaman Asli

Ady Putra Wijaya

Silih (Asah-Asih-Asuh-Wangi)

Partisipasi Masyarakat, Keterbukaan Informasi Publik, dan DPRD Kabupaten Bekasi "Tidak Punya" Website

Diperbarui: 2 Oktober 2019   23:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kurang lebih satu bulan yang lalu, tepatnya tanggal 5 September 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Periode 2019-2024 resmi dilantik. Lima puluh orang wakil rakyat itu telah resmi menjadi legislator daerah yang mewakili Tiga juta lebih warga Kabupaten Bekasi. Tentu, ada harapan besar masyarakat yang diamanahkan kepada para anggota dewan menyangkut perbaikan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Di samping itu, berbagai pekerjaan besar menanti para wakil rakyat terutama yang menyangkut sederetan persoalan yang krusial dan masih menjadi trending topic di Kabupaten Bekasi seperti pengangguran,  pendidikan, infrastruktur, pencemaran lingkungan dan penegakan hukum.

Selain itu, ada hal yang tak kalah penting yaitu terkait partisipasi masyarakat dalam merumuskan suatu kebijakan pembangunan. Masyarakat bukan hanya sebatas obyek pembangunan, tetapi mereka merupakan subyek yang harus dilibatkan dalam setiap proses pembuatan kebijakan pembangunan.

Dengan kata lain, partisipasi masyarakat menjadi sangat fundamental dalam kerangka kebijakan, agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Philipus M. Hadjon ( 1997: 4-5 ) mengemukakan bahwa konsep partisipasi publik berkaitan dengan konsep keterbukaan.

Dalam artian, tanpa keterbukaan pemerintahan tidak mungkin masyarakat dapat melakukan peran serta dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan.

Menurut Philipus M. Hadjon, keterbukaan, baik "openheid" maupun "openbaar-heid" sangat penting artinya bagi pelaksanaan pemerintahan yang baik dan demokratis. Dengan demikian keterbukaan dipandang sebagai suatu asas ketatanegaraan mengenai pelaksanaan wewenang secara layak.

Dengan adanya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, publik bisa dengan mudah mengakses data dan informasi yang diperlukan.

Dalam konteks ini, website sebagai suatu produk teknologi bisa digunakan untuk menyediakan beragam data dan informasi publik yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, keberadaan website sebuah lembaga pemerintah sangat diperlukan sebagai media komunikasi kepada masyarakat.

Pada kenyataannya, partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bekasi masih jauh panggang dari api. Hal ini diperkuat dengan pengalaman pribadi saya.

Beberapa kali  saya mencoba mengakses data dan informasi terkait beberapa Peraturan Daerah (Perda) melalui jaringan internet, dan hasilnya cukup mengecewakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline