Lihat ke Halaman Asli

ady law

manusia biasa yang sedang memahami setiap pertanyaan dan alasan setiap jawaban

Peran Parpol yang Beralih Fungsi dalam Negara

Diperbarui: 23 Maret 2016   20:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bukan rahasia umum bahwa beberapa survey yang dilakukan pada masyarakat membuktikan ketika ditanya tentang politik jawabannya cendrung negatif atau buruk, padahal secara teori keilmuwan politik sesungguhnya berarti positif yaitu instrumen untuk menciptakan ketertiban sosial.

Kemudian timbul pertanyaan mengapa pengertian dengan realiatas berbeda atau tidak berjalan seiring? jawabannya ada pada bagaimana sistem politik menjalankan peran nya masing-masing terlebih partai politik yang seharusnya menjadi alat untuk mencapai tujuan politik seperti menciptakan perubahan, keadilan, melayani dan kesejahtraan rakyat, bukan pada kepentingan elite partai semata.

Pada faktanya hari ini partai politik cendrung bersifat  plagmatis dan materialistik. sehingga kaum kapitalis dengan bermodalkan uang dengan mudah masuk partai dan menjadi elite tanpa kaderisasi ataupun seleksi yang baik. partai disini lebih sebagai alat untuk mengumpulkan materi dan harta.

Maka sederhana saja untuk memperbaiki partai politik mereka harus kembali pada UU yang telah ditetapkan sebagaimana tugas pokok dan fungsi partai politik 

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU Parpol”) yang berbunyi:

 
(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a.    pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

b.    penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;

c.    penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;

d.    partisipasi politik warga negara Indonesia; dan

e.    rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline