Pajak merupakan kewajiban para Wajib Pajak untuk membayar uang dalam jumlah tertentu bagi negara asal Wajib Pajak. Tetapi, pajak itu apa secara definisi? Sudah berapa lama pajak hadir di Indonesia dan bagaimana perkembangannya dari masa ke masa? Dari pandangan hukum, apakah pajak kini memiliki hukumnya sendiri ataupun UU nya dan apa saja yang termasuk dalam jenis-jenis pajak di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita menjawab pertanyaan pertama terlebih dahulu.
PJA Andriani sendiri mengatakan bahwa pajak merupakan pungutan atau iuran yang dibayar oleh masyarakat kepada negaranya dengan sifat paksaan juga sudah tertulis bagi mereka yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan undang-undang yang tengah berlaku. Lalu, UU No.28/2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjelaskan bahwa pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi yang bersifat wajib dan memaksa kepada negara oleh orang pribadi/individu ataupun badan perusahaan berdasarkan undang-undang, dengan imbalannya tidak didapatkan secara langsung karena digunakan untuk keperluan lainnya, yakni keperluan bagi kemakmuran rakyatnya.
Terakhir, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan pajak sebagai sebuah pungutan bersifat wajib yang dibayar dengan uang yang kemudian uang tersebut dibayar sebagai sumbangan wajib kepada negara ataupun pemerintah.
Bisa disimpulkan bahwa pajak adalah sebuah kontribusi dalam bentuk punguan yang wajib dan dipaksakan kepada masyarakat sebuah negara untuk membayar dalam bentuk uang, baik yang membayar ini per individu maupun badan usaha, karena uang yang menjadi pajak ini akan digunakan untuk kepentingan negara itu sendiri, seperti mensejahterakan rakyat yang ada di negara tersebut.
Pajak sendiri sudah ada di Indonesia dari zaman kerajaan Indonesia. Pada zaman itu, pajak sendiri dikenal dengan nama yang berbeda, yaitu upeti. Upeti ini dibayar oleh rakyat demi kepentingan pribadi ataupun operasionalisasi kerajaan pada saat itu. Kemudian, pada zaman penjajahan Belanda di Indonesia, mereka menerapkan pajak dengan sistem yang modern.
Sistem pajak modern ini digunakan oleh pemerintah Belanda, dimana mereka menetapkan tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan para Wajib Pajak. Tahun 1885, mereka memberlakukan pajak rumah tinggal bagi mereka yang merupakan warga Asia dikenai tarif pajak sebesar 4%.
Walaupun terlihat baik, kenyataannya, sistem ini justru membebani masyarakat di periode tersebut. Hal ini diperkuat dengan ketidakjelasnya hukum pajak yang beredar serta adanya kasus penyelewengan yang dilakakun oleh pihak Pemerintah Balnda di Indonesia. Hal ini tentu mendorong mereka yang terlibat di dalam BPUPKI untuk memasukkan peraturan pajak ke dalam UUD 1945 Pasal 23.
Meskipun telah dimasukkan ke dalam UUD 1945, perlu diketahui bahwasanya, di masa tersebut, pajak belum ada perlindungan hukum ataupun memiliki undang-undangnya tersendiri mengingat Agresi Militer Belanda tengah terjadi dan di masa itu, ibukota Indonesia, Jakarta, harus dipindah ke Yogyakarta.
Saat ini, pajak di Indonesia sudah tidak lagi menggunakan sistem pemungutan pajak jenis official assessment, tetapi menggunakan jenis self-assesment. Dengan menggunakan sistem pemungutan seperti ini, maka wewenang dapat dikendalikan oleh para Wajib Pajak langsung, bukan lagi pemerintah.
Lalu, kalau melihat asas dan fungsi pajak era sekarang, mereka lebih jelas tentang kedua hal tersebut, dimana di masa lampau tidak ada kejelasan mengenai asas ataupun fungsinya. Jika melihat perbandingan antara masa lalu dengan masa kini, bisa dikatakan bahwa perpajakan era sekarang jauh lebih berkembang, meskipun ada beberapa permasalahan yang masih harus dilawan bersama.
Masalah yang seringkali dijumpai di dalam perpajakan diantaranya adalah: