Uang merupakan inovasi modern yang menggantikan sistem tukar menukar satu barang dengan barang lainnya, barang dengan jasa atau yang lebih dikenal dengan sistem barter. Pergantian sistem barter ke uang ini jika ditinjau dalam sejarah ekonomi dikarenakan dari banyaknya kendala dalam setiap kali melakukan pertukaran (barter).
Terdapat perbedaan yang mendetail antara konsep uang secara umum dengan konsep uang menurut pemikiran imam Al-ghazali, adapun perbedaanny sebagai berikut
- Konsep Uang Secara Umum
Secara umum uang dapat didefinisikan sebagai suatu benda yang diterima oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan sebagai alat pembayaran atas pembelian barang dan jasa. Uang adalah instrumen perekonomian yang sangat penting, kebergantungan hampir semua kegiatan ekonomi pada instrumen ini sangatlah besar.
Uang pada dasarnya mempunyai 4 fungsi utama dalam suatu perekonomian yaitu,
1.) Berfungsi Sebagai Satuan Hitung, maksudnya uang dapat menentukan harga jual pada suatu produk barang ataupun jasa dalam suatu ukuran yang umum.
2.) Berfungsi Sebagai Alat Transaksi, maksudnya disini uang berfungsi sebagai suatu alat untuk mendapatkan barang maupun jasa.
3.) Berfungsi Sebagai Penyimpan Nilai, sebagai contoh orang yang menyimpan uang nya di bank. Walaupun uang itu tidak dipegang tetapi nilai uang tersebut terus ada sampai uang itu diambil kembali.
4.) Berfungsi Sebagai Standard pembayaran di Masa Depan
- Konsep Uang Menurut Pemikiran Al-Ghazali
Imam Al-Ghazali mempunyai nama lengkap Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad ibnu Muhammad al-Ghazali. Sejak muda, Imam al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Imam al-Ghazali tergolong ulama yang sangat berpegang teguh pada ajaran al-Qur'an dan sunnah, taat menjalankan agama, dan menghiasi dirinya dengan tasawuf. Selain itu, Imam al-Ghazali banyak menguasai ilmu pengetahuan, seperti ilmu kalam, filsafat, fiqih, hukum, tasawuf, dan ilmu-ilmu lainya
Terdapat pemikiran dasar imam al-ghazali terhadap uang yaitu, "Bagian dari nikmat Allah adalah diciptakannya dinar dan dirham, di atasnya tercermin nilai dunia. Keduanya hanyalah sekedar batu yang tidak ada manfaat atas dzatnya, namun keduanya dibuat, karena manusia membutuhkan barang yang banyak atas makanan, pakaian, dan seluruh kebutuhanny" (Al Ghazali, Tth).
Dari pernyataan berikut dapat disimpulkan definisi uang menurut al-ghazali yaitu uang merupakan barang yang berfungsi mendapatkan barang lainnya (medium of exchange) yang dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik).