Penulis : Farid Mu'adz Basakran,
S.H., M.H., Cfd.MED
Sambutan : Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer
"AHM-PTHM" Ditkumad
Penerbit : IPB Press, Agustus 2024
Ukuran : 15 x 23 cm
Cover : Soft Cover, Doft
Kertas : Bookpaper
Halaman : 206 halaman.
Perilaku seksual menyimpang sesama jenis merupakan fenomena sosial setua peradaban manusia dan tetap menjadi fenomena sosial yang tak akan ada habis-habisnya. Kehidupan homoseksual ini pertama kali ada sejak zaman Nabi Luth a.s. di negeri Sodom dan Gomorah. Dimana para penduduknya menjalankan praktek homoseksual yakni mencintai sesama jenis laki-laki untu memuaskan hasrat seksualnya. Bahkan menurut penulisnya, Farid Muadz Basakran, asal kata Sodomi pun berasal dari tempat asal muasal kaum Nabi Luth a.s. yakni negeri Sodom.
Buku ini mencoba mengkaji dan menganalisa konsep dan pemikiran hak asasi manusia serta pengaturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang mengatur mengenai Kesehatan Seksual, Hak atas Kesehatan Seksual, Orientasi Seksual dan Perilaku Seksual Menyimpang sesama jenis dan mengkaji dan menganalisa mengenai formulasi kebijakan hukum pidana (penal policy) di Indonesia mengenai perilaku seksual menyimpang sesama jenis.
Perilaku seksual menyimpang sesama jenis ini telah merambah semua sektor di Indonesia. Dikalangan TNI, kalangan Polri dan kalangan ASN banyak ditemukan praktek perilaku seksual menyimpang sesama jenis. Pengadilan Militer dan TNI sudah tegas bahwa bagi anggota TNI yang terlibat cinta sesama jenis ini, sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dikalangan Polri dan ASN sanksinya masih terlihat abu-abu dan tidak tegas.
Dari aspek hak asasi manusia, perilaku seksual menyimpang sesama jenis ini merupakan perilaku seksual yang bertentangan dengan kodrat manusia, merendahkan harkat dan martabat manusia. Selain merupakan perilaku seksual yang liar dan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Politik hukum nasional, termasuk didalamnya kebijakan hukum pidana, masih menganggap perilaku seksual menyimpang, termasuk homoseksual, sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan norma-norma agama yang berlaku di Indonesia.
Dalam hukum positif di Indonesia perilaku homoseksual sebagai perilaku seksual menyimpang belum maksimal diakomodir dalam sebuah politik hukum pidana yang komperehensif. Dalam KUHP peninggalan kolonial Belanda pun kejahatan perkosaan, pencabulan, dan perzinahan tidak dapat menyentuh pelaku kejahatan perkosaan dan pencabulan dengan pelaku kejahatan yang memiliki orientasi seksual sesama jenis ini. Padahal jelas-jelas perilaku seksual homoseksual yang menyimpang tersebut bertentangan dengan norma agama dan norma sosial serta norma budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Dalam perkembangan legislasi nasional, terutama dalam bidang hukum pidana, telah lahir Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP Nasional ini menggantikan KUHP produk zaman kolonial Belanda yang berlangsung lebih dari seabad lamanya.
Dalam KUHP Nasional yang baru akan berlaku pada tahun 2026, menurut penulisnya, diatur perbuatan-perbuatan materiil terhadap pelaku kejahatan seksual sesama jenis ini. Namun kebijakan hukum pidana hasil produk legislasi nasional mengindikasikan belum adanya perkembangan yang signifikan dan maksimal mengenai sanksi pidana terhadap pelaku dengan kejahatan seksual sesama jenis. Penjatuhan pidana terhadap, secara materiil, masih lebih tinggi masa pidananya KUHP zaman kolonial.
Buku ini layak dan patut dibaca oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum termasuk penegak hukum, akademisi dan praktisi kesehatan dan kedokteran, mahasiswa, dan kalangan umum lainnya. Buku ini sangat mencerahkan dan banyak perkembangan hukum nasional yang diberikan oleh penulisnya dalam buku ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H