Lihat ke Halaman Asli

Polri Gugat KPK; Emang Masalah???

Diperbarui: 24 Juni 2015   22:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari terakhir ini, kembali mengemuka perseteruan KPK vs POLRI. Dua lembaga penegak hukum ini, sejak kasus Cicak vs Buaya Jilid I, kelihatan layaknya TOM & JERRY yang sering saya tonton mulai dari kecil hingga dewasa ini. Kenapa saya suka TOM & JERRY, karena selain memberikan hibura dalam tawa, kartun ini pun memberikan banyak makna apabila kita mampu memahami jalan ceitanya dengan baik dan benar.

Inila pulalah yang digambarkan oleh perserteruan KPK vs POLRI. Dan, untuk yang terkini, rencana POLRI mengguga tindakan KPK dalam melakukan penyitaan barang bukti dugaan korupsi KORLANTAS Mabes Polri. Adakah yang salah dengan langkah POLRI untuk menggugat KPK?

Pada dasarnya tidak ada yang salah pada rencana yang akan diambil POLRI ini. Dalam kamus dan praktek hukum, setiap orang yang merasa bahwa hak hukumnya dilanggar maka ia dapat saja mengajukan gugatan kepada pengadilan untuk kemudian dapat mempertahankan hak-hak hukumnya yang tentunya dengan cara bijak melaluji putusan pengadilan.

Dalam hal ini, saya sendiri bependapat, langkah hukum POLRI menggugat KPK karena disangka tidak sah secara hukum melakukan penyitaan terhadap barang bukti dugaan Korupsi KORLANTAS Mabes POLRI adalah sebuah langkah yang bijaksana. POLRI sebagai sebuah institusi hukum, kemudian melanjutkan semua langkahnya sesuai dengan hak-hak yang diberikan oleh hukum kepadanya.

Lalu, kenapa sebagian besar masyarakat kemudian "mencibir" akan tindakan yang akan dilakukan POLRI ini? Adakah yang salah dengan rencana POLRI menggugat KPK?

Seharusnya, masyarakat dalam memberikn pandangan atau pendapat, maka sealulah dengan kepala dingin serta tanpa tendens apa pun. Namun kelihatannya, khusus untuk perseteruan POLRI vs KPK, masyarakat seperti sudah kehilangan akal sehatnya dan selalu men"judge" bahwa POLRI-lah yang bersalah dan patut untuk disalahkan. Akhirnya, logika yang dibangun masyarakat pun menjadi sebuah logika "kebenaran semu" belaka. Kebenaran mayoritas yang dibangun tanpa akal sehat yang tentunya menjadikan kebenaran itu sekedar sebuah KESALAHAN yang DIBENARKAN.

Seharusnya, kita berpikir untuk lepas dari tendensi apapun dalam menilai ini semua. Apabila POLRI hendak menggugat KPK, mka hormatilah hak hukum POLRI dan biarlah pengadilan yang akan memutuskannya. Bukan malah putusan peradilan sudah "direbut" sebelum proses peradilannya sendiri dimulai. Dan, tenyata untuk saaat ini, proses peradilan kita sudah mengarah kepada ini semua. Dimana, putusan peradilan sudah "direbut" baik oleh media massa dengan membangun opini publiknya ataupun dengan logika pikir masyarakat yang dibangun bedasarkan tendensi pribadi.

Mau dibawa kemana negeri ini?????

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline