Lihat ke Halaman Asli

Cinta Sejenis Prajurit TNI Berujung Pemecatan

Diperbarui: 15 Oktober 2020   07:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah muncul berita geger Pesta Gay di Apartemen Kuningan pada akhir Agustus 2020 yang lalu di tengah Pandemi COVID 19 yang mendunia. Kemarin kita semua digegerkan kembali adanya Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang yang memutuskan memecat Praka P dari dinas militer karena terbukti melakukan hubungan seksual sejenis dengan juniornya Pratu M. Berita geger semacam ini, seperti memperlihatkan kalangan perilaku seksual menyimpang ini tidak mempunyai rasa krisis sama sekali ditengah Pandemi COVID 19 ini.

Praka P masuk ke dinas militer TNI pada tahun 2008. Mulai berkenalan dengan Partu M pada 2017 melalui media sosial Instagram. Setelah berkenalan melalui dunia, Praka P mengajak juniornya Pratu M untuk bertemu kemudian diajak ke asrama dan disanalah terjadi cinta sesama jenis (gay). 

Setelah itu Praka P ditugaskan ke Lebanon. Sepulangnya dari tugas di Lebanon, Praka P meminta kembali bertemu dengan Pratu M, lalu keduanya menuju sebuah hotel di Ungaran Jawa Tengah, dan kembali terjadi hubungan badan dan Praka P melakukan sodomi terhadap juniornya tersebut. Hubungan badan sejenis ini dilakukan beberapa kali.

Praka P diadili berdasarkan dakwaan didakwa telah melanggar Pasal 103 ayat (1) KUHP Militer:

"(1) Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidak-taatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan."

Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Dinas Panglima TNI No. ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Telegram serupa juga dikeluarkan KSAD dengan Nomor ST/2694/2019 tanggal 5 September 2019 tentang penerapan hukum secara tegas, terukur, proporsional kepada oknum prajurit dan PNS TNI AD yang terlibat kasus hubungan sesama jenis. 

Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk JOkor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut:

 "- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja. 

   - Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun.

   -  Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline