Secara tak sengaja ketika berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penulis mendapati 2 (dua) orang anggota Polres Metro Jakarta Pusat berpakaian preman dengan memakai masker scuba berlogo TNI dan Polri. Di ruang tunggu Pengadilan, Penulis coba berdialog dengan mereka. Penulis tanya "tugas dimana mas ?". Dijawab oleh mereka, "di Satreskrim Polres Jakarta Pusat pak".
Lalu penulis lanjutkan bertanya, "Wah bagus sekali ya maskernya dan ada dua logo; TNI dan Polri. Ini memang keharusan seragam ya maskernya ?". Kemudian mereka menjawab, "Iya pak, dari atas perintah memakai masker berlogo TNI dan Polri". Saya jawab lagi dengan santai dan senyum, "Kenapa harus memakai dua logo sekaligus ? Bukankah antara Polri dan TNI sudah berpisah sejak tahun 2004 ? Memang mau disatukan kembali menjadi ABRI atau Militer lagi ?". Mereka kelihatan bingung dan sampai kami berpisah kedua anggota Polres Metro Jakarta Pusat ini tidak menjawab pertanyaan santai penulis tersebut.
Sejak awal Pandemi COVID 19 merupakan fenomena beredarnya masker berlogo instansi atau lembaga negara. Contohnya institusi Kejaksaan Republik Indonesia punya masker berlogo kejaksaan, beberapa kementerian pun punya masker berlogo. Termasuk didalamnya masker berlogo TNI dan Polri. Dan masker berlogo TNI dan Polri ini dijual bebas dipasaran konvensional maupun di toko-toko online di dunia maya.
Sepanjang pengamatan penulis dilapangan, masker logo ini lebih banyak dipakai anggota Polri, ketimbang anggota TNI. Kebanyakan anggota TNI justru lebih banyak memakai masker loreng dalam kegiatan dinasnya sehari-hari. Ada beberapa saja yang memakai masker berlogo TNI dan Polri dikalangan para komandan dan perwira tinggi dalam kegiatan-kegiatan resmi.
Dikalangan anggota Polri, bahkan ada razia pemakaian bermasker logo TNI dan Polri. Seperti Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sujana saat apel di halaman Polda Metro Jaya pada 18 Agustus 2020 lalu merazia anggotanya yang tidak memakai masker berlogo dan mencopotnya serta harus mengganti dengan masker berlogo TNI dan Polri yang sudah ditetapkan dan wajib dipakai setiap anggota Polri (Sumber : https://wartakotawiki.tribunnews.com/2020/08/18/anggota-polri-harus-mengenakan-masker-khusus-tni-polri).
Bagi penulis beredarnya dan keharusan memakai masker berlogo TNI dan Polri ini sungguh menggelikan dan menggelitik fikiran penulis. Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia lalu dimasukkanya Polri sebagai alat keamanan negara mendapat landasan konstitusional dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 hasil amandemen kedua, maka secara yuridis-konstitusional Polri resmi berpisah dengan Tentara Nasional Indonesia. Lalu kemudian, berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara yuridis-operasional Polri menjadi institusi kemanan dan ketertiban yang berada dibawah Presiden. Sebelumnya institusi Polri berada dibawah Panglima ABRI yang bertanggungjawab kepada Presiden sebagai Panglima Tertinggi ABRI.
Bila alasan Pimpinan Polri dan TNI untuk memesrakan hubungan TNI dan Polri pun sungguh tidak beralasan dan logis. Untuk memesrakan hubungan antara TNI dan Polri bukan dengan memakai masker yang seragam dan berlogo TNI dan Polri. Kemesraaan hubungan TNI dan Polri dapat diukur dengan menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan masing-masing sesuai undang-undang dan menjaga sikap saling menghargai di antara anggota TNI dan Polri.
Jadi apa sesungguhnya motif dan tujuan dibalik pemakaian masker berlogo TNI dan Polri ini ? Hanya Pimpinan Polri dan TNI yang bisa menjawabnya. Bagi penulis fenomena ini tidak logis dan tidak berdasarkan alasan yuridis formal.