Lihat ke Halaman Asli

LGBT Itu Nyata Namun Tidak Dipidana

Diperbarui: 10 Oktober 2020   03:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir Agustus lalu kita semua dikejutkan oleh Pesta Gay di Apartemen Kuningan. Menurut informasi yang diperoleh Penyidik, Pesta Gay di Apartemen Kuningan ini merupakan kali kedua di tahun 2020 ini. Khalayak ramai tidak habis fikir, di masa pandemi seperti ini masih ada segelintir kalangan melakukan pesta, dan tak tanggung pula pesta perilaku seksual menyimpang di tengah pandemi COVID 19 dan tentunya norma-norma hukum yang hidup di tengah masyarakat. Mereka umumnya berumur diatas 20 tahun. Bahkan 1 diantara para peserta pesta gay ini terinfeksi virus HIV/AIDS.

Modus mereka merayakan pesta gay dengan dalih perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 75. Berbagai lomba diadakan dalam pesta gay ini mulai dari lomba Oral Seks, Cium Pantat, sampai menghirup Obat Perangsang. Sebelum pesta dan lomba diadakan para peserta diwajibkan mandi terlebih dahulu dan setelah mandi diwajibkan untuk tidak menggunakan pakaian sehelaipun alias telanjang bulat. 

Peserta pesta gay kali ini pun cukup banyak jumlahnya sebanyak 56 orang dan sudah 9 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya sebanyak 47 orang hanya ditetapkan sebagai saksi. Kenapa Penyidik Polda Metro Jaya hanya menetapkan 9 orang tersangka, karena Penyidik hanya menerapkan Pasal 296 KUHP yang selengkapnya : 

"Barangsiapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,-"

Pasal 296 KUHP dikenal dengan Pasal Mucikari untuk memberantas bordil-bordil atau pelacuran-pelacuran yang biasanya marak di kota-kota besar. Selain Pasal 296 KUHP, Penyidik juga menerapkan Pasal 33 juncto Pasal 7 UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yang selengkapnya penulis kutip :

Pasal 33 : "Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah)."

Pasal 7  : "Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4."

Pasal 4  : 

"(1)  Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, 

         menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 

        a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline