Lihat ke Halaman Asli

Jerat Hukum Polisi Penembak Polisi

Diperbarui: 30 Juli 2019   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto : Dokumen Pribadi

Bagi almarhum Bripka Rahmat Effendy, anggota Samsat Polda Metro Jaya, mungkin tak disangkanya bahwa malam Jum'at tanggal 25 Juli 2019 merupakan akhir hidup dan akhir karirnya sebagai anggota Polri. Ironisnya lagi Bripka Rahmat Effendy tewas karena ditembak sesama anggota Polri satu pangkat dibawahnya, yakni Brigadir RT NRP. 87010515 dan sehari-bertugas di Polair Korpolairud Baharkam Polri, di Mapolsek Cimanggis.

Peristiwa penembakan polisi oleh rekan sendiri bukan terjadi kali ini saja, bahkan sudah sering kali terjadi. Sangat memprihtainkan memang, penembakan dilakukan rekan sendiri dan di dalam markas sendiri.

Berawal dari Tawuran Remaja..

Berawal dari Tawuran antar Remaja di Lapangan Sanca Tapos Kota Depok. Kemudian warga dan Ketua RT setempat menemukan dan mengamankan pelaku FZ (17 tahun) siswa sebuah SMKN di Kota Depok yang membawa clurit. Kemudian pelaku FZ ini dibawa kepada Bripka Rahmat Effendy, dan selanjutnya bersama warga lainnya FZ dibawa berikut barang bukti berupa clurit  ke Mapolsek Cimanggis untuk dibuatkan laporan polisi pada hari Kamis malam tanggal 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 wib. 

Tak lama berselang datanglah Brigadir RT bersama ayah dari pelaku FZ yang bernama Zul. Brigadir RT langsung meminta agar pelaku FZ dikembalikan ke orang tuanya saja agar dibina, namun langsung dijawab oleh Bripka Rahmat Effendy bahwa proses sedang berjalan dan saya sebagai sedang membuatkan laporan polisi dengan nada agak meninggi sehngga membuat Brigadir RT emosi dan tersinggung tidak menerima jawaban nada tinggi Bripka Rahmat Effendi. 

Kemudian Brigadir RT mencoba keluar dan masuk ke ruangan di sebelah ruang Sentra PelayananKepolisian Polsek Cimanggis. Kembali ke ruang SPK Polsek Cimanggis Brigadir RT langsung mengeluarkan dan menembakkan senjata api jenis HS 9  ke arah Bripka Rahmat Effendi sebanyak 7 (tujuh) kali tembakan (isi magazin 9 butir selongsong) yang mengenai bagian dada, leher, perut dan paha Bripka Rahmat Effendi pada pukul 21.05 wib. 

Baik Bripka Rahmat Effendi maupun Brigadir RT sama-sama bukan bertugas di Polsek Cimanggis. Bedanya adalah Bripka Rahmat Effendi sedang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Polri yang berusaha menjaga Kamtibmas di lingkungan tempat tinggalnya dan berusaha menegakkan hukum atas pelakunya. Sementara pelaku Brigadir RT sedang berusaha mengaburkan fungsi dan tugasnya sebagai anggota Polri, karena ternyata pelaku tawuran remaja berinisial FZ tersebut masih keponakan istrinya.

Menjerat Polisi Pelaku Penembak Rekan Sendiri.

Dalam Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dijelaskan antara lain : 

 "Dewasa ini tidak ada batas yang jelas antara  kehidupan pribadi dan kehidupan di pekerjaan, apalagi tuntutan masyarakat akan peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada semua kegiatan masyarakat , sangat besar dan tidak mengenal waktu. Kegiatan Polisi, khususnya karena hal itu merupakan identitas dua puluh empat jam terus menerus. Seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang tidak bertugas , tetap dianggap sebagai sosok polisi yang selalu siap memberikan perlindungan kepada masyarakat".

Dilihat dari peran Bripka Rahmat Effendy dilingkungannya, beliau merupakan sosok Polisi 24 jam yang terus melekat dalam diri dan jiwanya. Beliau tidak mengenal jam tugas dan tidak mengenal batas antara kehidupan pribadinya sebagai anggota masyarakat dan kehidupannya sebagai anggota Polri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline