Lihat ke Halaman Asli

Kisah Tragis Ferdiansyah (12 Tahun) di Tahun 2009

Diperbarui: 21 November 2017   08:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Orang Tua alm. Ferdiansyah (Dok Pribadi)

Peristiwa pasangan sejoli yang dituduh mesum yang diarak kemudian ditelanjangi bahkan dianiaya di Cikupa Tangerang sepekan yang lalu yang tak tanggung dilakukan oleh Ketua RW dan Ketua RT serta beberapa warga lainnya mengingatkan penulis akan kisah tragis yang menimpa seorang bocah yang belum genap 13 tahun usianya ini yang dituduh mencuri handphone sampai akhirnya  dianiaya, disiksa lebih dari 24 jam sampai akhirnya mati secara mengenaskan. Bahkan korban sampai diikat di tiang rumah sang Ketua RT di tempat kejadian perkara lalu dianiaya dan disiksa secara bergantian.

Pelakunya pun tidak tanggung-tanggung melibatkan 2 Ketua RT, yakni Ketua RT merangkap PNS Pemkab Bogor ditempat tinggal korban di Desa Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor dan satunya lagi adalah Ketua RT di tempat kejadian perkara di Desa Megamendung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Pelakunya sejumlah 14 orang. 13 disidangkan dan dihukum akibat perbuatannya, satu pelaku lagi hingga kini buron dan tak pernah disidangkan. 

Setelah  hampir 6 bulan disidangkan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara No. 1054/Pid.B/2009/PN.Cbn yang dimpimpin ibu Astriwati, S.H. atas perkara pembunuhan Ferdiansyah di Megamendung Bogor, pada 6 Mei 2010  menjatuhkan Putusan atas 9 (sembilan) terdakwa Cecep Zulkifli dkk. Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan Tuntutan atas 9 terdakwa itu dengan tuntutan penjara selama 9 tahun. Terdakwa I dan VI hanya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, Terdakwa II, III, IV, dan VII dijatuhi putusan 7 bulan penjara, Terdakwa V dijatuhi hukuman percobaan 9 bulan dengan percobaan 1 tahun, dan Terdakwa VIII dijatuhi hukuman 5 bulan dan 10 hari penjara. 

Suasana Sidang Kasus Ferdiansyah di PN Cibinong (Dok Pribadi)

Perkara ini melibatkan 2 Ketua RT. DH alias Sy, saat itu PNS di Pemkab Bogor. Dia Ketua RT dikediaman orang tua korban Ferdiansyah. Penyidik Polres Bogor sempat menahan ybs, namun "dibebaskan". Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari Bogor, DH juga sempat ditahan di LP Pondok Rajeg, namun tidak lama kemudian keluar lagi. Satu tersangka lagi merupakan Ketua RT di tempat kejadian perkara ditahan, sementara 12 terdakwa lainnya terus ditahan namun mendapatkan hukuman yang tak sebanding dengan perbuatannya. 1 tersangka lagi, DPO. 

Ini peristiwa main hakim sendiri (eigenrichting) yang menimpa seorang bocah anak-anak dan berlangsung hampir 9 tahun yang lalu. ironisnya lagi dilakukan oleh Ketua Rukun Tetangga dilingkungan korban dan pelakunya.Ketua RT yang seharusnya berperan merukunkan tetangga justru menjadi pelaku tindak pidana bahkan menjadi terpidana dalam kasus tersebut.

Kali ini peristiwa kekerasan dan kejahatan yang melibatkan Ketua RW dan Ketua RT terjadi lagi di Cikupa Kabupaten Tangerang terulang lagi untuk kesekian kalinya. Walaupun sudah dewasa pasangan sejoli tersebut namun mereka tetap harus dimanusiakan sebagai manusia. Menuduh dan berprasangka sudah menjadi budaya dilingkungan  Desa tertentu. Semoga peristiwa main hakim seperti ini tak terulang lagi di negeri yang berperikemanusiaan dan berperilaku beradab seperti di Indonesia ini. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline