Ditetapkannya May Day sebagai hari libur nasional, dimulai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. May Day yang pertama sebagai hari libur nasional yakni pada 1 Mei 2014 atau beberapa bulan sebelum Presiden SBY mengakhiri masa tugasnya sebagai Presiden RI selama sepuluh tahun.
Dasar hukum yang menetapkan 1 Mei sebagai hari libur resmi adalah Keputusan Presiden No 24 tahun 2013 tentang Penetapan tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur tanggal 29 Juli 2013. 1 Mei sebagai hari libur resmi nasional baru menjadi kebijakan nasional setelah 14 tahun para buruh berjuang menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
1 Mei atau yang dikenal dengan May Day diperingati kembali sebagai Hari Buruh Internasional yakni pada 1 Mei 2000 atau dua tahun setelah tumbangnya pemerintahan orde baru. Selama hampir 32 tahun peringatan May Day menjadi suatu yang terlarang di zaman pemerintahan ore baru, dengan alasan bahwa May Day sangat berbau komunis. Dan hal ini sangatlah beralasan, karenaorde baru tampil akibat adanya pemberontakan G-30 S/PKI pada tanggal 30 September 1965.
Di era orde lama, antara lain menurut Sukijat, mantan Ketua FBSI, digambarkan kondisi gerakan buruh saat itu :
" Tetapi kehidupan dan iklim politik yang berkembang menjadi amat liberalistis pada waktu itu telah mempengaruhi kehiduan kaum buruh Indonesia. Akibatnya, potensi kaum buruh telah terpecah-pecah dan tidak menentu arah kehidupan serta arah perjuangannya bahkan lepas dari lingkaran falsafah dan UUD 1945. Mereka telah termakan doktrin Marxisme yang secara penetratif menyusup ke dalam tubuh sebagian kaum buruh Indonesia dan berhasil mendominasi gerakan buruh Indonesia yang dipelopori SOBSI / PKI.
Pembangunan dan kehidupan ekonomi bangsa Indonesia sangat dipengaruhi oleh pola-pola perjuangan kaum buruh marxis yang dengan sadar menimculkan contra-dicties dalam kehidupan bangsa Indonesia. Mereka selalu berusaha menciptakan suatu keadaan yang chaos dalam bidang ekonomi sebagai penunjang perjuangan politis kaum komunis.
Usaha mereka sampai pada puncaknya dengan munculnya peristiwa G-30 S/PKI pada 30 September 1965. .... "
Di zaman orde lama, May Day bukanlah hal yang terlarang. Bahkan sudah diperingati sebagai Hari Buruh Internasional sejak tahun 1920. Bahkan diriwayatkan Ibarruri Aidit (putri sulung D.N. Aidit) sewaktu kecil bersama ibunya pernah menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Uni Soviet.
Dan sesudah dewasa pun pernah pula menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 1970 di Lapangan Tian an Men di RRC dan peringtan 1 Mei 1970 tersebut menurut Ibarruri Aidit hadir juga Mao Zedong, Pangeran Sihanuk dengan istrinya Ratu Monique, Perdana Menteri Kamboja Pennut, Lin Biao (orang kedua Partai Komunis Tiongkok) dan pemimpin Partai Komunis Birma Thaksin B. Tan Tein.
Pemerintahan rezim orde baru baru bisa menghentikan peringatan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 1967. Setahun sebelumnya Presiden Soeharto mengangkat Awaloedin Djamin (seorang Komisaris Besar Polisi yang dikemudian hari menjadi Kepala Polri) sebagai Menteri Tenaga Kerja pertama rezim orde baru.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dikenal sebagai porto folio Menteri Perburuhan. Presiden Soeharto mengganti istilah Perburuhan karena istilah buruh sangat kental aroma marxis dan komunis. Menteri Awaloedin Djamin tidak mampu menghentikan kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 1966, karena gerakan buruh sisa gerakan buruh orde lama masih sangat kuat pada tahun 1966 tersebut.