Lihat ke Halaman Asli

Bolehkah Penyidik Mengalihkan Tindak Pidana Biasa Menjadi Tindak Pidana Ringan?

Diperbarui: 18 Januari 2017   11:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada hari Selasa 12 Mei 2015 subuh penulis menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Satintelkam Polres Bogor berpangkat Brigadir di alun-alun Masjid Agung Empang Kota Bogor. Penulis saat itu hendak berangkat menjalankan profesi Advokat memenuhi jadwal sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Atas kejadian tersebut sesuai dengan locus delictipenulis sudah melaporkannya sebagai tindak pidana penganiayaansebagaimana dimaksud pasal 351 KUHPidanasesuai dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/408/B/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 di Polresta Bogor Kota. Atas luka-luka akibat penganiayaan tersebut dan kondisi kesehatan penulis di RS Bhayangkara Kota Bogor dan sudah  dibuatkan Visum et Repertum untuk itu.

Penulis sebagai korban pun sudah diperiksa sebagai saksi pada 25 Juni 2015 bersamaan dengan istri penulis yang menjadi saksi akibat perbuatan tersangka tersebut. Penulis diperiksa. Terhadap penulis sudah ada pemeriksaan tambahan pada November 2015. Barang bukti berupa kemeja yang penulis kenakan pada waktu kejadian dan sebagai salah satu akibat dari tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka pun sudah di sita oleh penyidik Polresta Bogor pada 25 Juni 2015.

Namun terhadap tersangkanya baru dilakukan pemeriksaan pada 7 Juli 2015. Dan tidak ada pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang merupakan oknum anggota Satintelkam Polres Bogor tersebut. Menurut pengakuan penyidiknya melalui surat elektronik kepada penulis, sudah beberapa kali dilayangkan nota dinas kepada Atasannya di Polres Bogor untuk menghadapkan tersangka namun tidak digubris.

Pada prinsipnya peristiwa pidana penganiayaan dimana penulis menjadi pengadu dan korbannya ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana materiil sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana, dan secara formiil sudah memenuhi setidaknya 4 (empat) dari 5 (lima) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHA Pidana, yakni :

Keterangan 2 (orang) orang saksi yang berkaitan yakni penulis sebagai saksi korban dan saksi istri penulis (huruf a Pasal 184 ayat (1) KUHAP);

Keterangan Ahli berupa Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Kota Bogor (huruf b Pasal 184 ayat (1) KUHAP;

Petunjuk berupa barang bukti kemeja warna merah garis-garis putih yang dipakai penulis ketika menjadi korban kejahatan tersangka EG (huruf d Pasal 184 ayat (1) KUHAP); dan

Keterangan terdakwa/tersangka EG bin AR (huruf e Pasal 184 ayat (1) KUHAP).

  • *************

Karena tidak ada kejelasan dari penyidik soal tindak lanjut perkara yang penulis adukan, akhirnya penulis mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 12 April 2016 dengan Termohon Polresta Bogor Kota yang terdaftar dalam Register Perkara Pidana No. 01/Pid.Pra-Peradilan/2016/PN.Bgr tanggal 12 April 2016 dan sengketa mana telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bogor pada 25  April 2016 dengan Nomor : 01/Pid.Pra-Peradilan/2016/PN.Bgr, dengan amar putusan sebagai berikut :

MENGADILI :

DALAM EKSEPSI :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline