Tenggelamnya kapal mesin Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara Senin (18/8) mengakibatkan seorang korban tewas, 19 korban luka, dan 65 penumpang lain masih dalam pencarian. Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja proaktif mendatangi tempat kejadian dan menerbitan surat jaminan biaya perawatan bagi korban luka dan menyerahkan santunan meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S. melalui Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Utara Ifryantono mengatakan sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan seluruh korban terjamin oleh UU No 33 tahun 1964.
"Terhadap korban meninggal dunia santunan sejumlah Rp. 50 jt akan diserahkan kepada ahli waris korban yg sah sebagaimana yg diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964, Sementara untuk korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit tempat korban dirawat," kata Irfyantono dalam keterangan tertulis, Selasa (19/6).
Kejadian bermula saat kapal penumpang Sinar Bangun membawa sekitar 80 penumpang berangkat dari Pelabuhan Simanindo Samosir menuju Pelabuhan Tiga Ras Simalungun pada hari Senin, 18 Juni 2018 pukul 17.00 WIB. Namun sekitar pukul 17.15 WIB kapal penumpang tersebut tenggelam diduga karena hantaman ombak besar sehingga penumpang kapal beserta penumpangnya ikut tenggelam.
Korban meninggal dunia atas nama Tri Suci Wulandari (24), warga Kabupaten Aceh Tamingan. Sebelum peristiwa naas itu menimpa dirinya, Suci diketahui berangkat dari rumah pada Sabtu (16/6/2018).
Ia kemudian dijemput oleh tunangannya Afri Pranyoto (24), untuk bersilhaturahmi dengan keluarganya hingga akhirnya pada Senin (18/6), bersama tunangannya dan dua saudara lainnya, Suci menaiki kapal Sinar Bangun. Namun malang, Suci meninggal dunia akibat tenggelam di Danau Toba, dan tunangan dan saudaranya belum ditemukan.
PJ. Pelayanan Perwakilan Langsa, Rudianto Lubis dan Kepala Perwakilan Langsa Dedy Rachmad dihubungi oleh Kabag Pelayanan Cab. Sumut Ahmad Ilham, dan kemudian berkoordinasi dengan Kepala Cabang Aceh Mulkan pada pukul 02.00 WIB dini hari untuk menanyakan kebenaran alamat korban.
“Setelah subuh saya dan kaper menuju kediaman rumah duka dengan jarak tempuh dari posisi kantor perwakilan ke rumah duka +- 70km dan melengkapi berkas santunan. Alhamdulilah berkas santunan selesai semua tanpa ada kendala, dan santunan MD dapat ditransfer ke rekening ahli waris yang bernama Suyanto YS (ayah kandung korban) sebesar Rp 50 Juta” ungkap Rudianto Lubis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H