Lihat ke Halaman Asli

Advertorial

TERVERIFIKASI

Akun resmi Advertorial Kompasiana

Perbankan Syariah, Alternatif Keuangan Baru Bagi Masyarakat Indonesia

Diperbarui: 20 Juni 2017   14:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto: ilustrasi

Untuk melengkapi pilihan jasa perbankan bagi masyarakat Indonesia, jasa perbankan syariah hadir dengan  kerangka sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API).

Eksistensi bank syariah didorong oleh keinginan masyarakat khususnya umat Islam terhadap adanya jasa keuangan yang sesuai prinsip syariah. Sistem perbankan syariah hadir dengan prinsip bagi hasil sebagai alternatif perbankan yang dirasakan saling menguntungkan untuk masyarakat dan bank. Selain itu, perbankan syariah juga mengutamakan keadilan dalam bertransaksi, etika berinvestasi, mengutamakan nilai kebersamaan dan persaudaraan, serta menghindari kegiatan spekulatif dalam transaksi keuangan.

Dengan diberlakukan Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mulai 16 Juli 2008, industri perbankan syariah nasional memiliki landasan hukum yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan perbankan syariah.

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, industri perbankan syariah Indonesia telah berkembang pesat. Progres rata-rata pertumbuhan aset perbankan syariah lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir. Diharapkan, perbankan syariah dan perbankan konvensional bersama-sama mendukung perekonomian nasional.

Melihat hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus mendorong perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Beragam kegiatan terus dilakukan, antara lain dengan menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi publik mengenai perbankan syariah bagi semua lapisan masyarakat. 

Selain itu, OJK juga membuat kampanye “Aku Cinta Keuangan Syariah” (ACKS) yang melibatkan pelaku industri keuangan syariah dan berbagai segmen masyarakat nasional, termasuk juga seluruh komponen sektor jasa keuangan syariah meliputi perbankan syariah, lembaga keuangan syariah non-bank, pelaku pasar modal syariah, industri kreatif dan usaha kecil, berbagai kegiatan usaha sektor riil terkait ekonomi syariah.

Di tahun 2014, Indonesia menempati peringkat ke-9 sebagai negara dengan aset keuangan syariah terbesar di dunia. Total aset industri perbankan syariah telah meningkat hingga hampir 14 kali lipat dari Rp21,5 triliun (tahun 2005) menjadi Rp296,2 triliun (tahun 2015). Hal ini membuktikan bahwa bank syariah sudah mulai mendapat tempat di tengah masyarakat Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline